Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Agustus 2023 | 03.33 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Tersangka Kasus Korupsi Tambang PT Antam

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. - Image

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

 
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsu penambangan ilegal di IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kedua tersangka ini yakni Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dan HJ selaku Sub Koordinasi RKAB Kementerian ESDM.
 
"Sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10, yang hari ini kita tetapkan 2 tersangka. Atas nama RJ selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian ESDM dan yang kedua atas nama HJ selaku Sub Koordinasi RKAB Kementerian ESDM," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/8).
 
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan menambahkan, peran Ridwan selaku Dirjen Minerba yakni, pada 14 Desember 2021 bertempat di Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM memimpin rapat terbatas membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018. 
 
 
"Akibat pengurangan/penyederhanaan aspek penilaian tersebut maka PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di Wilayah IUP nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada disekitaran blok Mandiodo," kata Ade kepada JawaPos.com. 
 
 
RKAB tersebut diduga digunakan atau dijual oleh PT KKP dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan ore nikel dilahan milik PT Antam tbk seluas 157 hektare. PT Lawu Agung Mining sendiri adalah KSO dengan PT Antam tbk dan Perusda Sultra/Konawe Utara. 
 
Sedangkan peran tersangka HJ selaku Sub Koordinator penerbitan RKAB, yaknibbersama dengan tersangka SW selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan EVT selaku evaluator serta tersangka YB selaku Koordinator RKAB telah memproses permohonan RKAB PT KKP dan beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo.
 
RKAB ini diproses tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM nomor 1806, akan tetapi mengacu pada perintah tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas 14 Desember 2021. 
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore