Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Agustus 2023 | 03.24 WIB

Ferdy Sambo Terhindar dari Hukuman Mati, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua: Lebih Sakit Penjara Seumur Hidup

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. FOTO:MIFTAHUL HAYAT - Image

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. FOTO:MIFTAHUL HAYAT

JawaPos.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terhindar dari hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal ini berdasarkan putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan dipidana penjara seumur hidup.

Pengacara keluarga Yosua, Martin Simanjuntak, mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan MA. Namun, pihaknya tetap menunggu salinan resmi putusannya untuk mempelajari pertimbangan hukum yang dibuat hakim MA.

"Kalau menurut saya lebih sakit dihukum seumur hidup daripada dihukum mati. Toh dihukum mati juga nggak bisa dieksekusi juga," kata Martin saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (8/8).

Martin mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional hukuman mati sendiri menjadi pidana alternatif. Seseorang yang dijatuhi hukuman mati pun bisa diubah menjadi pidana seumur hidup dengan beberapa syarat.

"Mungkin salah satu pertimbangan Majelis Hakim itu. Saya secara pribadi ya namanya juga Undang-Undang baru selalu diberlakukan baru untuk terpidana, karena lebih menguntungkan," jelas Martin.

Sebelumnya, MA telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup, tidak lagi pidana mati.

"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO)," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8).

Sidang kasasi ini dilaksanakan oleh 5 hakim MA. Mereka yakni Suhadi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan empat anggota terdiri dari Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore