
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. FOTO:MIFTAHUL HAYAT
JawaPos.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terhindar dari hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal ini berdasarkan putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan dipidana penjara seumur hidup.
Pengacara keluarga Yosua, Martin Simanjuntak, mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan MA. Namun, pihaknya tetap menunggu salinan resmi putusannya untuk mempelajari pertimbangan hukum yang dibuat hakim MA.
"Kalau menurut saya lebih sakit dihukum seumur hidup daripada dihukum mati. Toh dihukum mati juga nggak bisa dieksekusi juga," kata Martin saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (8/8).
Martin mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional hukuman mati sendiri menjadi pidana alternatif. Seseorang yang dijatuhi hukuman mati pun bisa diubah menjadi pidana seumur hidup dengan beberapa syarat.
"Mungkin salah satu pertimbangan Majelis Hakim itu. Saya secara pribadi ya namanya juga Undang-Undang baru selalu diberlakukan baru untuk terpidana, karena lebih menguntungkan," jelas Martin.
Sebelumnya, MA telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup, tidak lagi pidana mati.
"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO)," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8).
Sidang kasasi ini dilaksanakan oleh 5 hakim MA. Mereka yakni Suhadi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan empat anggota terdiri dari Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
