
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/1/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Majelis Hakim Peng
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo terbebas dari pidana hukuman mati. Aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu hanya dihukum pidana seumur hidup, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Merespons ini, Komisi Yudisial (KY) tidak bisa mengomentari putusan tersebut. Sebab, Hakim mempunyai kewenangan penuh secara bebas dan independen dalam setiap mengadili perkara.
"KY memonitor perkara ini dari awal. Namun, terkait putusan sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA, karena MA kan yang mengadili dan memutus perkara ini. Kenapa demikian? Apa penjelasannya? Saya kira MA yang bisa menjelaskan hal tersebut," kata juru bicara KY Miko Ginting dikonfirmasi, Selasa (8/8).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, Hakim MA mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukumannya diubah menjadi pidana seumur hidup, tidak lagi pidana mati.
"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO)," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi, Selasa (8/8).
Putusan itu menganulir vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Padahal, Pengadilan Tinggi sebelumnya telah menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan," ucap Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4).
Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana mati terhadap Sambo dikuatkan pada tingkat banding.
"Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum," pungkas Hakim Singgih.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
