Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 Agustus 2023 | 22.42 WIB

Barang-barang Zidan Mahasiswa UI yang Dibunuh Seniornya Masih Ada di Kamar Kos

Muhammad Naufal Zidan (MNZ) mahasiswa UI yang dibunuh oleh seniornya, Altafasalya Ardnika Basya.


JawaPos.com -
Kamar kos yang ditempati mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia, Muhammad Naufal Zidan masih disegel oleh aparat kepolisian. Sampai dengan dengan Sabtu (5/8) barang-barang milik Zidan juga masih ada yang belum diambil.

 
"Info masih ada (barang-barang Zidan), saya intip-intip masih ada pakaian," kata keluarga pemilik kos, Ismail.
 
Dia menyampaikan, pemilik kos sebetulnya ingin bertemu dengan pihak keluarga Zidan. Peristiwa ini pun membuat kaget pemilik kos. Oleh karena itu, ingin bertemu dengan keluarga  Zidan guna menyampaikan belasungkawa.
 
 
"Kita mau ketemu sama keluarga. Kita tahu bagaimana perasaannya, karena saya juga orang tua," ucap Ismail.
 
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan menimpa mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ, 19. Dia ditemukan tewas di dalam kosannya di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok. 
 
Wakasat reskrim Polres Metro Kota Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, kasus ini dilaporkan ke Polres pagi tadi Pukul 10.00 WIB. Mayat ditemukan dalam kondisi mengenaskan terbungkus plastik sampah dua lapis.
 
 
"Mayat terbungkus dalam plastik warna hitam, di bawah kolong tempat tidur. Dalam kamar itu berantakan, tapi terlihat sempat dibersihkan," kata Nirwan di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat (4/8).
 
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan menangkap pelaku berinisial AAB, 23, dalam waktu 3 jam.
 
Pelaku diketahui senior korban di kampus. "Adik kelas satu jurusan di Fakultas Sastra Rusia, korban adik kelas pelaku dan memang berteman saling mengenal," imbuh Nirwan.
 
 
Berdasarkan pemeriksaan, korban diduga tewas pada Rabu (2/8). Saat itu, korban tidak bisa dihubungi oleh keluarganya. Kemudian keluarga mengirim orang untuk mengecek korban di kosannya. Saat pintu dibuka, korban ditemukan tak bernyawa di dalam kantong plastik di kolong tempat tidur.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan beencana dan atau Pasal 351 ayat (5) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore