Ilustrasi pembunuhan. Antara
JawaPos.com - AAB, 23, berusaha menghilangkan jejak usai membunuh juniornya, MNZ, 19. Usai korban tewas, pelaku langsung membeli plastik sampah dan kapur barus. Plastik dipakai untuk membungkus korban, sedangkan kapur barus untuk menghilangkan bau yang keluar dari jenazah korban.
"Besoknya, pelaku membeli plastik hitam dan kapur barus. Datang ke kosan, merapikan korban, diikat, masukan ke dalam plastik," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan kepada wartawan, Sabtu (5/8).
Setelah dibungkus plastik, rencananya pelaku akan menguburkan korban. Namun, dia kebingungan membawa korban keluar. Hingga pada akhirnya terlanjur korban ditemukan.
"Pelaku rencananya akan dikubur, namun bingung bagaimana mengeluarkan mayat dari kosan," jelas Nirwan.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan menimpa mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ, 19. Dia ditemukan tewas di dalam kosannya di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok.
Wakasat reskrim Polres Metro Kota Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, kasus ini dilaporkan ke Polres pagi tadi Pukul 10.00 WIB. Mayat ditemukan dalam kondisi mengenaskan terbungkus plastik sampah dua lapis.
"Mayat terbungkus dalam plastik warna hitam, di bawah kolong tempat tidur. Dalam kamar itu berantakan, tapi terlihat sempat dibersihkan," kata Nirwan di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat (4/8).
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan menangkap pelaku berinisial AAB, 23, dalam waktu 3 jam.
Pelaku diketahui senior korban di kampus. "Adik kelas satu jurusan di Fakultas Sastra Rusia, korban adik kelas pelaku dan memang berteman saling mengenal," imbuh Nirwan.
Berdasarkan pemeriksaan, korban diduga tewas pada Rabu (2/8). Saat itu, korban tidak bisa dihubungi oleh keluarganya. Kemudian keluarga mengirim orang untuk mengecek korban di kosannya. Saat pintu dibuka, korban ditemukan tak bernyawa di dalam kantong plastik di kolong tempat tidur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan beencana dan atau Pasal 351 ayat (5) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati.