Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Agustus 2023 | 14.28 WIB

Kaget Lihat David Ozora Dianiaya, Shane Lukas ke Mario Dandy: Jangan Sampai Gue Kenapa-napa Gara-gara Lu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas bersiap untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/6/2023). - Image

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas bersiap untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

JawaPos.com - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan merasa terkejut saat Mario Dandy Satriyo menganiaya Cristalino David Ozora secara membabi buta. Dalam benaknya penganiayaan terjadi sampai David terkapar parah.

Shane Lukas mengaku sempat berusaha membantu David saat dievakuasi menggunakan mobil. Dia ikut serta mengangkat David ke mobil bersama sekurit perumahan. Saat itu, Shane memegangi David pada bagian kaki.

"Saya nggak nyangka ini bakal terjadi. Saya merasa, ini ngapain nih. Kok malah kayak gini, gue nggak mau sampai ada apa-apa," kata Shane dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/8).

"Saya sampaikan ke Mario, nih gara-gara lu ya. Jangan sampai gue kenapa-napa gara-gara lu ya. Gue nggak expect sampai kayak gini loh Den," lanjut Shane menirukan percakapan dengan Dandy.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.

Informasi ini sampai ke telinga Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy dan membuatnya semakin emosi.

Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.

Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore