Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Agustus 2023 | 17.14 WIB

Divonis Bebas, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Sudah Dikeluarkan dari Rutan KPK

Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK menahan Hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus dugaan s - Image

Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK menahan Hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus dugaan s

 
JawaPos.com - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh telah dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jayakarta Guntur, pada Selasa (1/8) malam. Hal ini menyusul vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung kepada Gazalba Saleh, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 
 
"Sesuai amar majelis hakim, maka jaksa membuat BA (berita acara) pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa tersebut, tadi malam sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Podam Jaya Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (2/8). 
 
Meski telah divonis bebas, juru bicara berlatar belakang Jaksa ini menegaskan, KPK bakal terus mengusut perkara penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat Gazalba Saleh. "Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan Gratifikasi dan TPPU-nya. Perkembangan nanti akan kami sampaikan," tegasnya. 
 
KPK juga memastikan akan melakukan upaya hukum lanjutan, yakni kasasi terhadap vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Gazalba Saleh. 
 
"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ucap Ali.
 
Sebelumnya, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung. Gazalba Saleh dinyatakan tak terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
 
Vonis itu bertolak belakang dari tuntutan JPU yang menuntut Gazalba Saleh dengan hukuman 11 tahun penjara. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
 
Gazalba Saleh disebut Jaksa menerima uang senilai SGD 20 ribu dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Penerimaan uang itu dalam rangka mempengaruhi putusan Gazalba, agar Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.
 
Gazalba oleh Jaksa dituntut melanggar Pasal 12 huruf C juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore