Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Juli 2023 | 22.12 WIB

Danpuspom TNI Anggap Kabasarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Belum Berstatus Tersangka dan Ditahan

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Kantor SAR Semarang/Antara - Image

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Kantor SAR Semarang/Antara

JawaPos.com - Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto belum berstatus tersangka bagi Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Oleh karena itu, keduanya belum juga berstatus sebagai tahanan.
 
Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan, KPK tidak berwenang menetapkan seorang anggota TNI aktif sebagai tersangka. KPK pun tidak pernah memberitahukan bahwa kedua perwira tersebut telah menjadi tersangka.
 
"Bagi saya dua orang ini belum tersangka, belum bisa saya tahan. Statusnya bukan tahanan sebetulnya. Nah itu jangan ada nanti berita lagi wah itu kenapa Koorsmin ditahan Kabasarnasnya tidak ditahan, kenapa pilih kasih. Koorsmin istilahnya cuma dititipkan saja, statusnya bukan tahanan dia," jata Agung saat dihubungi, Jumat (28/7).
 
Penyidik KPK juga belum menyampaikan laporan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas. Sehingga, Puspom TNI belum bisa melakukan penyidikan.
 
 
"Penyidik Puspom TNI belum memulai proses hukum, karena saya belum menerima laporan polisi dari KPK. Secara resmi KPK belum melapor ke TNI ada personel yang terlibat kasus," jelas Agung.
 
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023. Penetapan tersangka ini, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi, pada Selasa (25/7) kemarin.
 
 
Selain Kabasarnas Henri Alfiandi, KPK juga turut menetapkan Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT. Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT. Intertekno Grafika Sejati, Marilya; Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
 
"Atas dasar adanya laporan masyarakat ke KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berlanjut pada tahap penyelidikan sebagai langkah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7).
 
Alex menjelaskan, keempat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang, pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.
 
Dalam operasi senyap itu, KPK seluruhnya mengamankan 11 orang. Bahkan, KPK juga turut mengamankan uang tunai senilai Rp 999,7 juta.
 
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore