
Mantan kekasih Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda (APA) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).APA hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan David Latumahina dengan terdakwa AG di Pengadilan Negeri (P
JawaPos.com - Anastasia Pretya Amanda (APA) kembali tidak hadir dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas kemarin (27/6). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu sejatinya mendengarkan keterangan empat saksi. Yakni, AG, Anastasia Pretya Amanda (APA), Chriswanda Oliver, dan Rafael Benitez.
Arinta, tante Amanda, menjelaskan alasan ketidakhadiran keponakannya. Menurut dia, Amanda sakit batu ginjal yang diawali dengan demam berdarah dengue (DBD). Amanda sempat diopname di RS Puri Cinere pada 14 Mei 2023. Namun, dia mengeluh sakit perut, sakit pinggang, hingga sariawan di mulut dan tenggorokannya. "Dokter mengobservasi. Dilakukan CT scan dan sebagainya, lalu ditemukan batu ginjal di ginjal sebelah kanan, makanya sakit di sebelah kanan," ujar Arinta.
Amanda lantas dibawa ke Mayapada Hospital, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Di sana dilakukan tindakan medis berupa tembakan laser untuk menghancurkan batu ginjal. Perempuan 19 tahun itu lalu dibawa kembali ke RS Puri Cinere untuk dirawat hingga keluar pada 7 Juni 2023. "Menurut dokter sudah sembuh, tapi ternyata Amanda masih mengeluh pinggangnya sakit. Pada 10 Juni, dia dilarikan lagi ke RS karena sakitnya kambuh," jelasnya.
Pihak keluarga lantas membawa Amanda ke Laboratorium RS Pondok Indah. Hasilnya, batu ginjal masih ada. Kemungkinan, tindakan medis berupa tembakan laser membuat serpihan batu menyangkut di saluran kemih. "Itu yang menimbulkan infeksi dan membuat dia kesakitan kalau kencing," paparnya.
Arinta membeberkan, dokter di RS Pondok Indah menyebutkan bahwa tindakan laser (ESWL) tidak bisa dilakukan lagi dalam waktu dekat. Karena itu, selama satu bulan Amanda dirawat dengan obat-obatan herbal guna merangsang batu ginjalnya mengecil dan menunggu tindakan ESWL berikutnya.
Lalu, pihak keluarga membawa Amanda ke RS Siloam yang peralatannya dianggap lebih lengkap. "Kemarin sore dan hari ini dilakukan tindakan medis di sana," katanya.
Dia menegaskan, pihak keluarga akan terbuka bila jaksa hendak memeriksa Amanda. Namun, jaksa harus membuat surat resmi. Bukan datang tidak secara resmi yang membuat seolah pihak RS Siloam menghalangi dan pihak keluarga seakan menghindari jaksa.
Di sisi lain, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, sangat mendukung permohonan jaksa untuk menghadirkan paksa Amanda. Menurut dia, Amanda harus dihadirkan untuk pembuktian dakwaan jaksa penuntut umum. "Tentu kebenaran harus dimunculkan dalam perkara ini. Karena itu, kami mendukung jaksa menghadirkan yang bersangkutan (Amanda, Red)," ujar Nahot.
Pernyataan senada disampaikan kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing. Dia menegaskan, Amanda harus dihadirkan untuk memaparkan fakta-fakta di persidangan. "Selama ini berseliweran hal-hal yang sesuai dengan fakta atau tidak. Karena itu, kami meminta dia tetap harus dihadirkan," tutur Happy.
Namun, pengacara Amanda, Erick Filemon Sibuea, mempertanyakan tendensi JPU yang meminta hakim menghadirkan kliennya secara paksa. Dia juga mempertanyakan dasar jaksa menyebut kliennya berpotensi memberikan keterangan palsu. "Faktanya, klien kami sakit dan sedang dilakukan tindakan (medis, Red) kemarin dan hari ini," ujar Erick.
Menurut dia, dari data rekam medis, kliennya disebutkan masih memiliki penyakit batu ginjal. Karena itu, Amanda harus menjalani operasi tembak laser di rumah sakit. "Bisa ditanya sendiri ke pihak RS. Kalau dikatakan tadi RS tak memberikan informasi, ya mungkin tidak melalui surat atau prosedur," tuturnya.
Erick menerangkan, jaksa mengaku tak diberi informasi apa pun soal penyakit Amanda saat mendatangi rumah sakit lantaran kemungkinan tanpa melalui prosedur yang tepat. Karena itu, pihaknya mempertanyakan permintaan jaksa kepada hakim untuk menghadirkan paksa kliennya.
Dia juga mempertanyakan tuduhan jaksa yang menyebutkan bahwa kliennya berpotensi memberikan keterangan diduga palsu pada sidang terdahulu. "Dari mana dasarnya, padahal di sidang AG sudah dibuatkan BAP di bawah sumpah. Keterangan yang disampaikan juga sama. Jadi, tendensi JPU sangat tak relevan," katanya. (ygi/c7/oni)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
