Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. FOTO: SALMAN
JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menetapkan nilai restitusi Cristalino David Ozora sebesar Rp 120,3 miliar. Jumlah tersebut jauh di atas nilai penggantian yang diajukan oleh ayah David, Yonathan Latumahina senilai Rp 52 miliar kepada para terdakwa Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan.
"Permohonan Rp 52 miliar," kata Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jopa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
Permohonan dari keluarga David mempertimbangkan 3 komponen. Pertama kerugian atas kehilangan kekayaan sekitar Rp 40 juta, pergantian perawatan medis Rp 1.315.045.000, dan penderitaan Rp 50 miliar.
Abdaned mengatakan, permohonan restitusi dilayangkan oleh Yonathan Latumahina pada 17 Maret 2023. Yonathan turut melampirkan identitas, kronologi David buatan sendiri, kemudian beberapa bukti lain.
"Data pendukung misalnya, dalam komponen kehilangan terkait 3 komponen, pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan," jelasnya.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.
Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.
Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.