Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Juni 2023 | 20.16 WIB

Luhut Bersaksi, Sidang Haris Azhar dan Fatia Hujan Interupsi

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan

JawaPos.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan, atas nama terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali digelar pada Kamis (8/6) hari ini. Dalam sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ini, suasana sidang 'memanas'.

Memanasnya sidang ini berlangsung dari sebelum sidang dimulai. Hal ini dipicu karena tim avokat Haris dan Fatia, awak media, hingga pengunjung sidang yang berasal dari masyarakat umum tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang oleh aparat keamanan. Setelah terjadi saling dorong hingga adu mulut, akhirnya secara perlahan para penasihat hukum beserta awak media diperbolehkan masuk ke ruang sidang.

Situasi kembali memanas di ruang sidang. Hujan interupsi pun tak terelakan. Protes ini dilayangkan tim penasihat hukum Haris Azhar yang merasa dibatasi aksesnya untuk masuk ke ruang sidang. Tak hanya itu penasihat hukum Haris dan Fatia juga meminta agar semua pengunjung sidang diperbolehkan masuk, mengingat sidang berlaku terbuka dan untuk umum.

“Saya minta yang mulia membuka ruang sidang ini seluas-luasnya untuk pengunjung, karena sidang ini bersifat terbuka untuk umum!” pinta tim penasihat hukum.

Setelah mendengarkan interupsi. Hakim Ketua Cokoda Gedhe Athana pun akhirnya mengabulkan permintaan tim penasihat hukum Haris dan Fatia, dengan tetap membatasi kuota sesuai kapasitas ruangan.

Sidang pun dilanjutkan. Namun baru beberapa menit jaksa menggali pertanyaan ke Luhut Binsar Pandjaitan yang bertindak sebagai saksi, interupsi dilayangkan tim penasihat hukum Haris dan Fatia. Protes ini dilakukan karena Luhut membaca catatan, saat ditanya oleh jaksa penuntut umum.

“Bagaimana persidangan dilakukan jika saksi membuka catatan,” protes tim penasihat hukum Haris dan Fatia Alghifari Aqsa.

“Ini tidak ada larangan,” sahut jaksa.

Setelah diprotes, Luhut pun akhirnya menutup catatannya, meskipun jaksa memperbolehkannya.

Dalam sidang lanjutan tesebut, hujan interupsi kembali terjadi. Protes kembali dilayangkan tim penasihat hukum Haris Azhar karena menilai jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan pertanyaan saat menggali informasi dari Luhut.

“Interupsi yang mulia. Keberatan. Sidang ini belum selesai tapi JPU sudah menyimpulkan tadi menyebut tayangan bermasalah,” kata salah stau tim penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia, Julius Ibrani.

“Kami hanya ingin membuktikan dakwaan,” jawab JPU.

Usai mendengarkan kedua belah pihak, Hakim Ketua Cokorda pun menengahi perdebatan itu.

“Silakan saudara JPU lanjutkan pertanyaan, jangan menyimpulkan,” tandas Hakim Cokorda.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore