
Anggota Komisi VIII DPR Obon Tabroni menjelaskan ada 4 perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi yang terindikasi menawarkan praktik staycation bagi buruh perempuan.
JawaPos.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi telah menempuh langkah penanganan kabar ajakan staycation kepada karyawan perempuan agar kontrak diperpanjang. Edi mengatakan pada 5 Mei 2023 sudah mengklarifikasi 2 perusahaan yang disebut-sebut netizen dengan inisial M dan E.
“Dan, kedua perusahaan telah melakukan investigasi secara internal, dan menyatakan tidak ditemukan sebagaimana kabar berita yang beredar,” kata Edi, Selasa (9/5) seperti dilansir Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).
Perusahaan itu bahkan sudah membuat surat pernyataan tidak ada praktik yang ramai dibicarakan saat ini dan yang membahayakan hak dan kesejahteraan pekerja.
“Kita fokus agar dugaan kasus seperti ini tidak akan terulang lagi dengan langkah-langkah antisipasi sesuai arahan pak Pj Bupati,” jelas Edi.
Edi juga mendukung langkah-langkah yang diambil Polres Metro Bekasi agar permasalahan ini dapat terang-benderang.
Sebelumnya, netizen melalui akun Twitter anonim mengungkapkan nama bos hingga perusahaan yang mengajak karyawati staycation untuk perpanjang kontrak kerja.
Diungkap oleh akun Twitter @_opposite6890, nama perusahaan tempat karyawati berinisial AD, 26, yang menjadi korban pelecehan. Selain itu, akun tersebut juga menyebut bahwa AD resmi diberhentikan dari pekerjaannya pada Rabu, 3 Mei 2023. Hal tersebut terjadi lantaran AD menolak ajakan staycation dari oknum petinggi perusahaan yang dimaksud.
Diberitakan sebelumnya, karyawati berinisial AD melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpanya dan viral di media sosial. Hal itu terkait dengan kasus viral soal salah satu perusahaan di Cikarang yang mengharuskan karyawati untuk staycation dengan manajer perusahaan untuk perpanjangan kontrak.
Baca Juga: Oknum di 4 Perusahaan Terindikasi Ajak Karyawan Perempuan Staycation untuk Perpanjang Kontrak
"Betul sudah melapor ke Polrestro Bekasi," ujar Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (7/5).
Laporan itu dibuat korban pada Sabtu (6/5) malam di SPKT Polrestro Bekasi. Adapun laporannya, kata Hotma, adalah terkait dengan tindakan kekerasan seksual.
"Laporannya tentang UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan," jelasnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
