Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Mei 2023 | 12.59 WIB

KPK Optimistis Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Lukas Enembe

Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). Penyidik KPK kembali memeriksa Lukas Enembe sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. FOTO : FEDRIK TA - Image

Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). Penyidik KPK kembali memeriksa Lukas Enembe sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. FOTO : FEDRIK TA

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dikutip dari ANTARA.

"(KPK) Optimistis hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (3/5).

"Menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya," kata Petrus dalam agenda replik sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2023).

Petrus menyatakan permohonan praperadilan Lukas Enembe telah disertai bukti yang cukup dan dilandaskan dasar hukum serta peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tenri Ajeng Murka Foto dan Nama Ibunya Diunggah, Sampaikan Pesan untuk Virgoun dan Inara Rusli

Petrus juga menyatakan bahwa surat penahanan, surat perintah perpanjangan penahanan, dan surat perintah perpanjangan penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Lukas Enembe tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Selain itu, pengacara Lukas Enembe juga kembali meminta KPK mengeluarkan perintah penahanan dengan menempatkan kliennya pada rumah atau rumah sakit dan/atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore