
Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan barang bukti narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023). Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik oleh jaksa. Jaksa membacakan replik atas ple
JawaPos.com - Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa akan digelar kembali hari ini, Jumat (28/4). Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini, Teddy Minahasa akan membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum.
"Agendanya adalah tanggapan kembali atau duplik dari terdakwa atau penasihat hukumnya atas jawaban atau replik yang telah diajukan oleh penuntut umum," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Selasa (18/4) lalu.
Dalam agenda tersebut, duplik yang akan dibacakan tak hanya dari penasehat hukum Teddy, melainkan dirinya sendiri memiliki duplik pribadi.
"Terdakwa akan mengajukan duplik secara pribadi karena jaksa dalam repliknya membahas dan menanggapi terkait replik daripada terdakwa," ungkap penasihat hukum Teddy, Anthony Djono.
Untuk diketahui, terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H.
Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyebut tak ada hal yang meringankan Teddy Minahasa terkait dengan kasus yang menjeratnya soal peredaran narkotika jenis sabu.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Pertimbangan tak adanya hal meringankan untuk Teddy ini berbeda dengan para terdakwa lain dalam kasus ini, seperti AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti, maupun Syamsul Maarif.
Terhadap para terdakwa di atas, sebelumnya ada hal meringankan berupa pengakuan salah dan perasaan menyesal dari para terdakwa.
Sedangkan Teddy Minahasa sendiri, hingga sidang pemeriksaan terakhirnya sebelum pembacaan tuntutan hari ini memang mengaku tak bersalah dan tak menyesali perbuatannya.
"Apakah saudara merasa bersalah?" tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Kamis, (16/3) lalu.
"Tidak sama sekali, Yang Mulia," jawab Teddy.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
