
Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Sidang lanjutan itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum yait
JawaPos.com–Besok (28/4), Teddy Minahasa akan membacakan duplik. Teddy dituntut hukuman mati atas kasus narkoba.
Dia sempat dinyatakan positif narkotika. Tapi pernyataan itu dikoreksi Polri bahwa Teddy Minahasa berstatus negatif alias bersih dari narkotika.
”Jadi, bisa dipastikan bahwa proses peradilan dijalani Teddy dalam kondisi bebas narkotika,” tutur pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.
Tapi menurut dia, ada dua sisa pertanyaan. Pertama, apakah para terdakwa lain, terutama Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti, juga telah menjalani tes narkotika? Karena mereka terdakwa kasus narkoba dan agar asas kesetaraan terpenuhi, tiga terdakwa tersebut seharusnya juga diperiksa.
”Kedua, jika Dody, Syamsul, dan Linda, telah menjalani pemeriksaan narkoba, bagaimana hasilnya? Negatif atau positif? Kalau positif, sudah berapa lama mereka menyalahgunakan narkoba? Mereka tergolong pemakai biasa atau sudah tergolong pecandu?” papar Reza yang pernah bekerja sebagai ahli pada proyek United Nations Office on Drugs and Crime itu.
Sayangnya, lanjut Reza, pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum ditemukan jawabannya dari Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya. Dari satu sesi ke sesi persidangan berikutnya pun, majelis hakim serta jaksa penuntut umum tidak mencari tahu terkait positif negatifnya Dody, Syamsul, dan Linda, dari narkoba.
”Itulah satu dari sejumlah indikasi kekurangcermatan Polda Metro Jaya yang saya lihat pada kasus ini,” ucap Reza.
Hal tersebut menurut dia, sangat beda dengan kecermatan tingkat tinggi yang Mabes Polri tunjukkan dalam kasus Sambo.
Dia menjelaskan, memastikan bersih tidaknya Dody, Syamsul, dan Linda, dari narkoba adalah tahap kerja yang sangat penting. Seandainya tidak terjawab, akan muncul penilaian publik bahwa Teddy dikenakan perlakuan diskriminatif dibandingkan Dody, Syamsul, dan Linda.
”BAP ketiga terdakwa tersebut juga berisiko tercemar karena memuat keterangan dari terperiksa yang boleh jadi proses berpikirnya telah teracuni zat kimia terlarang,” terang Reza.
”Agar bisa semakin mendukung lembaga peradilan membuat putusan dengan seadil-adilnya, sekaligus menepis kesan diskriminatif, sangat dinantikan pengumuman Polda Metro Jaya tentang ada tidaknya narkotika di tubuh Dody, Syamsul, dan Linda,” tambah Reza.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
