
TEGAS: Kombespol Armia Fahmi didampingi Kombespol Sumaryono (kanan) dan Kombespol Dudung (kiri) menjelaskan pencopotan AKBP Achiruddin di Polda Sumut, Selasa (25/4).
Polisi Tahan Tersangka setelah Video Penganiayaan Viral
JawaPos.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah Aditya Hasibuan, 19, anak Kabagbinops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan. Sedangkan korbannya bernama Ken Admiral, mahasiswa asal Medan yang kuliah di University of Manchester, Inggris.
Ironisnya, aksi penganiayaan itu berlangsung di depan AKBP Achiruddin. Gara-gara membiarkan aksi penganiayaan tersebut, karier AKBP Achiruddin kini berakhir.
Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 22 Desember 2022. Korban juga telah melapor ke Polrestabes Medan. Namun, baru dua hari ini kasus tersebut mendapat perhatian setelah video penganiayaan viral di media sosial. Dalam video itu, Aditya terlihat menghajar Ken yang telah terkapar. Dia meludahi, memukul, menendang, bahkan menginjak kepala Ken sambil memaki-maki. Achiruddin yang juga terekam dalam video itu terlihat hanya diam melihat aksi bengis anaknya.
Setelah video keji tersebut viral, kasus itu lantas ditarik ke Polda Sumut. Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak langsung turun tangan. Dia memerintahkan bidpropam memeriksa Achiruddin. Hasilnya, Achiruddin dicopot dari jabatannya. Bukan hanya itu, dia juga ditempatkan khusus (patsus) di dalam penjara sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Achiruddin dinilai bersalah karena membiarkan aksi kriminal berlangsung di hadapannya. Aditya sendiri kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
”Saudara AH (Achiruddin Hasibuan, Red) dicopot sebagai Kabagbinops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan nonjob. Selain itu, dia ditempatkan dalam tahanan,” kata Kabidhumas Polda Sumut Kombespol Hadi Wahyudi Rabu (26/4) sebagaimana dilansir Sumut Pos.
Hadi menjelaskan, AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu disebutkan, setiap pejabat Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
Achiruddin, sebut Hadi, dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindak kriminal. ”Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut yang tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” tegasnya.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombespol Sumaryono menambahkan, ada dua laporan yang masuk ke polisi. Pertama, laporan yang diajukan Ken Admiral sebagai korban penganiayaan. Kedua, laporan susulan yang diajukan Aditya. Dua laporan itu telah ditindaklanjuti polisi dengan melakukan gelar perkara.
TEMUKAN SOFT GUN: Tim dari Polda Sumut setelah menggeledah rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Medan, Rabu (26/4).
Hasilnya, laporan yang diajukan Aditya tidak mengandung unsur pidana. Sedangkan laporan yang dibuat Ken Admiral mengandung unsur pidana. ”Karena itu, Saudara AH (Aditya Hasibuan, Red) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” katanya dalam temu pers di Mapolda Sumut Selasa (25/4) malam. Sumaryono didampingi Irwasda Polda Sumut Kombespol Armia Fahmi dan Kabidpropam Polda Sumut Kombespol Dudung.
Sumaryono menjelaskan, penyidik telah melakukan penjemputan paksa dan resmi menahan Aditya. ”Kita akan lakukan penahanan terkait laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terangnya.
Kasus itu, papar Sumaryono, berawal pada Rabu, 21 Desember 2022. Pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia, Medan. Saat itu terjadi pemukulan dan perusakan mobil korban. Kemudian, pada Kamis, 22 Desember 2022, korban mendatangi rumah pelaku di kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, sesuai video viral yang beredar, pelaku justru menganiaya korban dengan disaksikan AKBP Achiruddin. ”Atas peristiwa itu, korban membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan tersebut ditarik ke Ditreskrimum Polda Sumut karena adanya saling lapor,” terangnya.
Kasus itu diduga dipicu masalah asmara. Benarkah demikian? Sumaryono tidak menjelaskan secara gamblang. Dia hanya menyatakan bahwa pelaku dan korban terlibat perseteruan karena chatting-an seorang perempuan. Namun, tidak dijelaskan chatting seperti apa yang sampai memicu aksi keji tersebut.
Disinggung mengenai lambatnya penanganan kasus penganiayaan itu, Sumaryono menjawab, polisi sebenarnya telah memproses laporan korban. Namun terkendala karena korban berada di luar negeri untuk mengikuti perkuliahan. ”Beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” sebutnya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
