"Semoga itu tidak terjadi. Kami datang dalam rangka hukum, dalam rangka mencari kebenaran materil. Kami datang membawa data semoga data itu bisa dipakai pihak polisi untuk mengungkap secara utuh kasus ini," kata Abu Said kepada wartawan, Jumat (7/4).
Abu Said mengatakan, kliennya sudah menunjukan niat baik dalam mengungkap kasus ini. Hal itu tergambar dari adanya penyerahan 6 surat kepemilikan senjata api.
"Nggak gitu juga karena hakekat dari satu penyidikan adalah mencari kebenaran materil. Buat apa kita tergesa-gesa tapi tidak mendapatkan kebenaran materil. Kita agak lama sedikit tapi kebenaran materii akan kita dapatkan. Kira-kira seperti itu," imbuhnya.
Dito juga telah meminta kepada penyidik untuk dilakukan penundaan pemeriksaan. Sebab, ia masih berada di luar kota. Namun, Abu Said tak bisa memastikan sampai kapan penundaan tersebut.
Diketahui, 9 dari 15 bekas senjata api (senpi) berbagai jenis yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan di rumah milik Dito Mahendra merupakan senjata tanpa izin atau ilegal. Ihwal adanya hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Sembilan ini tidak ada dokumennya, yang lain ada suratnya dan terdaftar resmi," kata Rahardjo Puro saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/3).
Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut ialah Pistol Glock 17, Revolver S&W, Pistol Glock 19 Zev, Pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, serta senapan angin Walther.
Perkara tersebut ditangani Dittipidum Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim Polri tanggal 24 Maret 2023, yang berawal dari penggeledahan oleh KPK di sebuah kantor di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3).