Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Maret 2026 | 22.10 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap Pelaku Penyerangan dan Perampasan Senjata Api di Tembagapura Mimika

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pelaku aksi kekerasan di Mimika. (Polri) - Image

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pelaku aksi kekerasan di Mimika. (Polri)

JawaPos.com - Seorang pelaku penyerangan dan perampasan senjata api di Mile 50, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah berhasil diringkus oleh polisi.

Pelaku bernama Kalimak Wanimbo alias Lelam Wanimbo alias Jengkol Lalam. Dia berperan merencanakan aksi yang dilakukan oleh kelompok Jeki Murib.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Yusuf Sutejo menyampaikan bahwa aparat berhasil mengamankan Kalimak Wanimbo pada Kamis (5/3).

Ia ditangkap di Ilaga, Kabupaten Puncak. Kalimak diringkus usai polisi mengembangkan penangkapan Nis Kogoya pada 17 Februari lalu.

”Nis Kogoya berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan oleh Jeki Murib dan kelompoknya untuk menuju rumah korban almarhum Sertu Arifin Cepa, serta ikut terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan tersebut,” kata Kombes Yusuf dalam keterangan resmi pada Jumat (6/3).

Berdasar hasil penyidikan yang dilakukan secara intensif, Kalimak Wanimbo diketahui kerap berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok KKB, yakni Aibon Kogoya.

Atas perbuatannya, dia kini dijerat menggunakan pasal berlapis dan terancam hukuman berat.

”Di antaranya Pasal 458 ayat (3) KUHP dan Pasal 479 ayat (3) KUHP dan Pasal 468 ayat (2) KUHP dan Pasal 262 ayat (3 dan 4) KUHP dan juncto Pasal 21 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup,” jelas Yusuf.

Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Brigjen Faizal Ramadhani menegaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas setiap aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKB di Papua.

”Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan kelompok Jeki Murib,” ujarnya.

Dalam peristiwa di Mile 50 Tembagapura, korban diserang oleh kelompok pelaku. Akibatnya dua orang meninggal dunia.

Korban pertama adalah Sertu Arifin Cepa. Sementara korban kedua merupakan warga sipil bernama Erman Rustaman. Selain itu, seorang prajurit TNI bernama Serka Hendrikus mengalami luka berat.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore