
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi Tahanan.
JawaPos.com – Setelah menyandang status tersangka, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akhirnya mendekam di tahanan KPK kemarin (3/4). Ayah Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, itu disangka menerima gratifikasi dengan total hampir Rp 34 miliar.
Rafael ditahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK. Dia tiba di Gedung Merah Putih tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian, sekitar pukul 17.00, secara resmi Rafael diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.
Bersamaan dengan pengumuman itu, KPK menunjukkan barang bukti berupa barang-barang mewah dan uang tunai.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memerinci barang mewah itu, antara lain, 2 dompet, 1 ikat pinggang, 1 jam tangan, 68 tas, dan 29 perhiasan. Uang tunai Rp 32,2 miliar juga diamankan sebagai barang bukti. Uang tersebut berupa pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, euro, dan rupiah.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus gratifikasi itu ditengarai berawal dari 2011 atau ketika Rafael menjabat kepala bidang pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur I. Saat itu, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak. Gratifikasi tersebut diberikan untuk pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Rafael juga ditengarai mendapatkan gratifikasi dari salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Perusahaan bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME) tersebut sering digunakan wajib pajak yang diduga mengalami permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan pajak melalui Ditjen Pajak.
’’Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT (Rafael, Red) diduga aktif merekomendasikan PT AME (kepada wajib pajak, Red),’’ ujarnya dalam konferensi pers di gedung KPK.
Sebagai bukti permulaan, selain uang tunai dan barang-barang mewah, KPK menemukan indikasi aliran dana sebesar USD 90 ribu (sekitar Rp 1,3 miliar) dari wajib pajak ke PT AME. Uang itu juga menjadi bagian dari penerimaan gratifikasi Rafael. ’’Saat ini dilakukan pendalaman dan penelusuran (terkait indikasi aliran dana ke PT AME, Red),’’ ungkap Firli.
Dia menambahkan, perbuatan Rafael itu disangka melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK tidak berlama-lama mengembangkan perkara gratifikasi Rafael dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Itu dapat memaksimalkan pengembalian kerugian negara. ’’Dulu biasanya KPK langsung menempelkan TPPU dalam kasus gratifikasi,’’ ujarnya.
Boyamin juga mendesak KPK mengembangkan kasus Rafael ke pihak-pihak lain yang ditengarai terlibat dalam korupsi perpajakan. Menurut dia, Rafael tidak mungkin sendirian melakukan perbuatan tersebut. (tyo/c7/oni)

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
