
Terdakwa Arif Rachman Arifin saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022). Arif Rachman, yang menjabat Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri saat itu, diajak oleh Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan bertemu Ferdy Sambo di rua
JawaPos.com - Terdakwa Arif Rahman Arifin mengaku awalnya terharu atas cerita Ferdy Sambo atas pelecehan seksual yang menimpa istrinya, Putri Candrawathi. Arif merasa tak ada yang janggal, apalagi melihat ekspresi Sambo dan Putri yang saat itu menitikkan air mata.
"Sungguh tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang menolak perintah atasan, tidak semudah melontarkan pendapat, tidak seringan berprediksi 'kalau saja begini', 'jika saja begitu', 'mengapa tidak melakukan ini', 'mengapa tidak bersikap begitu'," kata Arif saat membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
Arif mengatakan, ada budaya organisasi yang berdampak pada mengakarnya rantai komando. Hubungan berjenjang yang populer disebut relasi kuasa itu dianggap rawan menjadi penyalahgunaan wewenang atasan kepada bawahan.
"Relasi kuasa bukan sekedar ungkapan melainkan suatu pola hubungan yang begitu nyata memberikan batasan-batasan tegas antara atasan bawahan. Pola hubungan ini rentan menyuburkan penyalahgunaan keadaan oleh atasan terhadap bawahan," kata Arif.
"Kondisi rentan penyalahgunaan keadaan ini mungkin tidak bisa dengan mudah dipahami semua orang. Beragam praduga bersalah terhadap saya mungkin dipengaruhi oleh predikat saya sebagai penegak hukum berseragam dan kepangkatan yang tampak begitu gagah dan tangguh," imbuhnya.
Arif merasa dengan pangkatnya sebagai AKBP, dan setumpuk pengalaman di bidang reserse dan dua kali menjadi Kapolres membuat persepsi bahwa dirinya mampu menolak perintah atasan menjadi kencang. Padahal, bawahan tetap menjadi bawahan yang harus menuruti perintah atasan.
"Padahal yang terjadi adalah budaya organisasi ini sangat berdampak sehingga sangat rentan terjadi penyalahgunaan keadaan karena ada relasi kuasa. Saya, meskipun dengan predikat sedemikian rupa, hanyalah bawahan yang merupakan manusia biasa," tandasnya.
Sebelumnya, Arif Rahman Arifin dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Arif dianggap bersalah mempersulit proses pengungkapan kasus pembunuhan Yosua.
"Menyatakan Terdakwa Arif Rahman Arifin telah terbukti melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," lanjutnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
