
Gedung Merah Putih KPK. (MUHAMAD ALI/JAWA POS)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar. Ia masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK, sejak 2018 dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek dermaga Sabang tahun 2006-2011.
"Benar, Selasa (24/1) dengan bantuan tim dari Polda Nangggroe Aceh Darussalam, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannnya, Selasa (24/1).
"DPO sejak 30 November 2018 dimaksud ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh," sambungnya.
Ali menjelaskan, tim berhasil menangkap Izil Azhar serelah berkoordinasi dengan Polda Aceh sejak Desember 2022. KPK menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan aparat kepolisian, sehingga berhasil menangkap Izil Azhar.
"Sebelumnya koordinasi antara tim KPK dan Polda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022. KPK apresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud," ucap Ali.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, Izil Azhar akan dibawa ke markas antirasuah di Jakarta. KPK akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan, untuk kemudian dilakukan proses penahanan.
"Berikutnya DPO tersebut segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," tegas Ali.
Sebagaimana diketahui, Izil Azhar merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011. Ia diduga merupakan orang kepercayaan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Mereka diduga menerima gratifikasi senilai Rp 32 miliar. Irwandi sudah diproses hukum dalam kasus ini. Irwandi divonis tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Irwandi Yusuf juga terbukti menerima suap sebesar Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Irwandi terbukti melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
