Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Januari 2023 | 15.30 WIB

Jangan Salah Tafsir, Ini Penjelasan Soal Hukuman Penjara Seumur Hidup

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Terdakwa Ferdy Sambo telah dutuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara seumur hidup. Rupanya, banyak yang belum mengerti definisi hukuman penjara seumur hidup.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pidana penjara seumur hidup keliru bila lamanya penjara disamakan dengan usia terdakwa saat divonis. Seperti terdakwa berusia 50 tahun maka penjara seumur hidup, yakni dihukum 50 tahun juga.

Definisi tersebut dipastikan salah. Pengertian sesungguhnya dari pidana penjara seumur hidup adalah seseorang akan mendekam di penjara sampai meninggal dunia.

"Beban hukuman penjara seumur hidup itu sampai batas akhir terpidana meninggal dunia atau disebut hukuman penjara tak berbatas," kata Fickar kepada JawaPos.com, Rabu (18/1).

Pidana penjara seumur hidup berbeda dengan hukuman penjara terbatas. Di mana hukuman itu berusaha pemenjaraan dari rentang waktu 1 hari sampai 15 tahun dengan pemberatan maksimal 20 tahun.

Meski begitu, seseorang yang telah divonis pidana penjara seumur hidup masih berpotensi mendapat kebebasan. Sebab, hukuman tersebut bisa direvisi dengan syarat tertentu.

"Sesudah 10 tahun akan ada penilaian, jika dianggap baik akan diubah menjadi hukuman penjara waktu tertentu di 20 tahun. Jika sudah waktu tertentu, maka setiap tahun akan dapat remisi," jelas Fickar.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pelanggaran pertama yakni terkait pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.

"Kami penuntut umum, menuntut memohon agar Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Ferdy Sambo agar menyatakan terdakwa Ferdy Samhi secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidsna pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menyatakan telah terbukti melakukan tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Hal-hal yang memberatkan Sambo yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dan duka keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya sebagaimana penegak hukum dan kedudukannya sebagai petinggi Polri, tindakan Sambo mencoreng institusi Polri, dan banyak anggota Polri menjadi terlibat. Sedangkan hal meringankan tidak ada.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore