
Sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng digelar hari ini, Rabu, (31/8/2022).Lima terdakwa dalam kasus tersebut menghadiri persidangan secara langsung. Lima terdakwa itu yakn
JawaPos.com - Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor divonis satu tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Master Parulian juga divonis membayar denda senilai Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Menanggapi hal ini, tim kuasa hukumnya Juniver Girsan menyatakan, akan meninjau ulang vonis yang dijatuhkan kepada kliennya, meski sudah divonis ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dia menyatakan, kasus ini sejak awal bukan kesalahan dari para pengusaha melainkan kebijakan pemerintah yang menetapkan harga eceran tertinggi (HET).
"Langkah berikutnya kami akan berdiskusi dengan klien kami, karena pertimbangan majelis ini tentu akan kami cermati lagi," kata Juniver di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1).
Menurut Juniver bukan persoalan kliennya divonis ringan oleh hakim. Sebab, sejak awal dirinya menyatakan kasus kelangkaan minyak goreng akibat kebijakan HET.
"Sebenarnya masalah kelangkaan minyak goreng ini karena kebijakan yang salah dari pemerintah, bukan karena pengusaha melakukan ekspor yang berlebihan," ucap Juniver.
Menurut Juniver, dakwaan jaksa terlalu bersemangat. Bahkan, hakim juga tidak mempertimbangkan adanya kerugian ekonomi dari kasus ini sebesar Rp 12,3 triliun, hakim hanya menyebut kerugian negara sekitar Rp 2,5 triliun.
"Kerugian perekonomian tidak terbukti sama sekali. Malahan pertinbangan yg sangat menarik, bahwa pengusaha ini telah menyumbang devisa kepada negara yang tidak sedikit karena mengekspor CPO," ujar Juniver.
Selain Master Parulian Tumanggor, hakim juga memvonis empat terdakwa lainnya. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang; serta mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis masing-masing dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis ini terbilang sangat ringan dari tuntutan JPU. Kelima terdakwa itu juga tidak dihukum dengan hukuman uang pengganti sebagaimana tuntutan Jaksa.
Kelima terdakwa itu hanya terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Daftar Pemain Kanada dan Bosnia Herzegovina di Grup B Piala Dunia 2026
