Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Desember 2022 | 21.18 WIB

Bareskrim Tahan Ismail Bolong

Ismail Bolong yang membuat heboh Polri dengan pengakuannya soal setoran uang miliaran (istimewa) - Image

Ismail Bolong yang membuat heboh Polri dengan pengakuannya soal setoran uang miliaran (istimewa)

JawaPos.com - Dugaan suap kasus tambang ilegal dipastikan menyeret Ismail Bolong. Sosok yang kali pertama mengungkap isu suap tambang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri.

Berdasar keterangan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipdter) Bareskrim Polri, Ismail Bolong menjadi satu di antara tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ismail dianggap mengatur penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B sekaligus menjabat komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP). ”Yang tidak memiliki IUP untuk melakukan kegiatan penambangan,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.

Selain Ismail, dua tersangka lain berinisial BP dan RP. BP diduga sebagai penambang ilegal yang beroperasi di wilayah PKP2B PT Santan Batubara Blok Silkar.

Sementara itu, RP adalah kuasa direktur PT EMP yang bekerja berdasar petunjuk Ismail. Yakni, mengatur operasional kegiatan pertambangan batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan pemuatan dalam rangka dijual atas nama PT EMP. Dalam hal ini, kuasa hukum Ismail Johannes Tobing telah mengonfirmasi penahanan kliennya.

Sebelumnya, Ismail merupakan pusat sorotan kasus suap tambang ilegal. Hal itu setelah dia membuat video pernyataan bahwa menyetor uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim.

Namun, setelahnya dia justru membuat video yang mencabut pernyataannya. Dalam video kedua, Ismail menyebutkan bahwa video pertamanya dibuat atas desakan mantan Karopaminal yang kini menjadi terdakwa kasus obstruction of justice Hendra Kurniawan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore