
Reza Paten - (Instagram Reza Paten89)
JawaPos.com – Sejumlah rekening yang terafiliasi dengan Reza Shahrani alias Reza Paten diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Total ada 150 rekening yang terafiliasi dengan crazy rich asal Surabaya itu. PPATK mendeteksi nilai perputaran uang yang ditransaksikan melalui ratusan rekening tersebut lebih dari Rp 1 triliun.
Pemblokiran rekening itu merupakan buntut dari kasus dugaan penipuan modus robot trading Net89 yang menyeret Reza Paten. Reza ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani Bareskrim Polri tersebut. Kasus itu bermula ketika ratusan korban melaporkan dugaan penipuan trading Net89. Para korban mengaku merugi sekitar Rp 28 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, 150 rekening yang diblokir itu tersebar di 25 bank. Namun, Ivan belum bisa membeberkan lebih jauh sejak kapan pemblokiran tersebut dilakukan. Termasuk seperti apa pola transaksi Reza Paten yang telah terdeteksi. Ivan hanya memastikan bahwa rekening yang diblokir tersebut tidak hanya satu nama pemilik. ”Ada beberapa nama terkait (Reza Paten, Red),” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (5/11).
Ivan menegaskan, beberapa nama yang diblokir itu atas nama asli Reza Paten. Bukan nama populer yang digunakan Reza selama ini. ”Nama sesuai KTP, ya. Bukan nama populer,” terang mantan Deputi Bidang Pemberantasan PPATK itu.
Seperti diberitakan, Bareskrim Polri telah mengonfirmasi status Reza Paten sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading Net89. Reza dijerat pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terungkapnya kasus Net89 menambah panjang daftar praktik penipuan berkedok robot trading yang ditangani kepolisian. Sebelumnya, publik juga dihebohkan dengan kasus Binomo yang menyeret crazy rich asal Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz. Kasus tersebut sudah masuk tahap persidangan. Indra Kenz diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Indra Kenz dituntut melanggar Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 A Ayat 1 UU ITE karena menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. Dia juga dituntut Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam tuntutan yang dibacakan pada 5 Oktober lalu, jaksa penuntut umum menuntut hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Jaksa juga menuntut hakim menyerahkan aset sitaan dari Indra Kenz kepada 144 korban yang dirugikan.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
