
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28-9-2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons keputusan mantan juru bicara KPK Febri Diansyah dan eks Kepala Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang yang memutuskan untuk membela istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Keputusan Febri yang juga sempat menjadi peneliti ICW itu dinilai sangat gegabah.
"Bagi kami, putusan untuk mendampingi proses hukum seseorang yang diduga melakukan pembunuhan berencana dan cenderung tidak kooperatif terhadap proses hukum, merupakan langkah yang amat gegabah. Untuk itu kami menyayangkan pilihan tersebut akhirnya diambil oleh Febri," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada JawaPos.com, Kamis (29/9).
Kurnia memastikan, keputusan Febri Diansyah tersebut tidak ada hubungannya dengan ICW. Mengingat, Febri sempat menjadi peneliti ICW sebelum bergabung ke KPK dan akhirnya keluar membentuk law firm Visi Integritas.
"Keputusan Febri Diansyah untuk bergabung dalam tim hukum istri Sambo merupakan sikap pribadi yang bersangkutan dan tidak ada kaitan dengan ICW," tegas Kurnia.
"Dengan narasi akan selalu berpihak pada korban kejahatan, mestinya Febri tidak mengambil keputusan untuk mendampingi Tersangka pembunuhan berencana seperti istri Ferdy Sambo," demikian Kurnia menandaskan.
Sebelumnya, mantan jubir KPK Febri Diansyah menjadi bagian dari tim kuasa hukum Putri Candrawathi, istri mantan Irjen Ferdy Sambo. Febri bakal mendampingi Putri Candrawathi dalam menjalani proses hukum kasus dugaan pembunuhan berenana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," ucap Febri.
Febri bersedia bergabung dalam tim kuasa hukum setelah mempelajari berkas perkara dan bertemu langsung dengan Putri Candrawathi. Meski demikian, Febri berjanji akan mendampingi Putri secara objektif.
"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," tegas Febri.
Senada juga disampaikan mantan Kepala Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang. Dia menyatakan, menyetejui menjadi bagian dari tim hukum Putri Candrawathi setelah mempertimbangkan bahwa Ferdy Sambo bersedia mengungkap fakta sebenarnya kasus pembunuhan Brigadir J.
"Setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya, yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," ungkap Rasamala.
Menurut Rasamala, Putri dan Ferdy Sambo merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak untuk melakukan pembelaan. Terlepas, dari apa yang telah disangkakan terhadap keduanya.
"Maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih. Sebagai penasihat hukum, maka tugas kami memastikan proses tersebut," pungkas Rasamala.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
