
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna usai diperiksa terkait kasus suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020). KPK menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka penerima s
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan terhadap mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/8). Agustus 2022. Lembaga antirasuah belum bisa menjelaskan secara rinci alasan penangkapan terhadap Ajay Priatna.
Ajay tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.00 WIB. Dia langsung dibawa ke ruang pemeriksaan oleh tim penyidik setibanya di KPK.
"Besok kami sampaikan perkembangannya ya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (17/8).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini belum bisa menjelaskan secara rinci dugaan kasus yang menjerat Ajay. KPK beralasan baru bisa menjelaskan ke publik setelah hasil pemeriksaan.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK," tegas Ali.
Penjemputan Ajay dari Lapas Sukamiskin setelah bebas dari dua tahun kurungan penjara, karena terkait kasus penerimaan gratifikasi pembangunan proyek Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat. Ajay dikabarkan keluar Lapas Sukamiskin sejak pukul 10.00 WIB.
"Tadi pagi sudah bebas. Sudah bebas, sudah keluar lapas," ucap Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar dikonfirmasi.
Elly menegaskan, peristiwa terhadap Ajay di luar Lapas bukan lagi tanggung jawab pihaknya. "Apa yang terjadi di luar lapas enggak tau kita kan," ungkap Elly.
Sebelumnya, Ajay M Priyatna divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ajay terbukti terbukti menerima suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.
Ajay juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,25 miliar. Ajay terbukti menerima suap sebesar Rp 1,6 miliar dalam perkara perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda. Dia terbukti menerima suap dari Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan.
Ajay terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Prediksi Susunan Pemain Korsel vs Republik Ceko: Son Heung-min Tegaskan Siap Bantu Taegeuk Warrior Menang!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Kanada vs Bosnia di Piala Dunia 2026: Tuan Rumah Dibayangi Ancaman Kuda Hitam dari Eropa
