
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden bak
Di Depan Putri, Janjikan Rp 500 Juta untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf
JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Surat itu mereka tindak lanjuti dengan menunjuk 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus itu.
Kejagung memastikan bahwa proses hukum kasus yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo itu langsung diawasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum). Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat diwawancarai Jawa Pos kemarin (13/8). ”Sudah dilakukan koordinasi awal antara penyidik dan JPU,” ujarnya.
Sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD, proses hukum kasus tersebut di Kejagung juga harus terbuka. Dia ingin kasus itu dapat diikuti dan terpantau oleh masyarakat.
Sejalan dengan proses hukum yang dilakukan Kejagung, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga terus menindak setiap personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Terbaru, empat orang perwira menengah (pamen) Polri yang bertugas di Polda Metro Jaya menyusul ke tempat khusus (patsus).
”Menjalani patsus di Biro Provos Mabes Polri,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media. Namun, jenderal bintang dua Polri itu tidak menyampaikan secara terperinci nama-nama empat perwira menengah tersebut. Yang pasti, mereka menyusul 12 orang personel Polri yang sudah dibawa ke patsus.
Dengan begitu, kini ada 16 personel Polri di patsus. ”Enam orang di mako (Brimob) dan sepuluh orang di provos,” jelas Dedi. Patsus terhadap empat perwira menengah Polda Metro Jaya dilakukan setelah instansinya menghentikan penyidikan atas laporan dugaan upaya pembunuhan dengan pelapor Bharada E (Eliezer) dan laporan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi. Polri menyatakan bahwa dua laporan itu merupakan bagian dari upaya menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan Yosua.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, proses hukum terhadap Putri akan diputuskan tim khusus (timsus) Polri. ”Kami serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa,” ungkap dia.
Yang jelas, lanjut Agus, sebelum peristiwa pembunuhan di rumah dinas kepala Divisi Propam (Kadivpropam) Polri terjadi, Yosua tidak berada di dalam rumah. ”Tapi di dalam pekarangan depan rumah. Almarhum J (Yosua, Red) masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS (Irjen Ferdy Sambo, Red),” tambahnya.
Mantan penasihat hukum Bharada E, Deolipa Yumara, adalah salah satu yang telah menyampaikan informasi tersebut. Terbaru, dia menyampaikannya kemarin. Kepada awak media, Deolipa mengungkapkan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Bharada E menyatakan bahwa Sambo pernah berjanji memberikan uang Rp 1 miliar. Janji itu disampaikan di hadapan Putri. Tidak dijelaskan secara pasti kapan janji tersebut disampaikan Sambo. Yang jelas, Bharada E dijanjikan uang itu setelah Yosua meninggal dunia. Bukan hanya Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang sudah berstatus tersangka juga dijanjikan uang, masing-masing Rp 500 juta. ”Jadi, setelah ada skenario (pembunuhan Yosua, Red), barulah cerita iming-iming tentang itu,” jelas dia.
Selain Deolipa, dugaan suap oleh Ferdy juga sudah disampaikan secara terbuka oleh Mahfud MD. Informasi yang disampaikan Mahfud bersumber dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada pertengahan Juli lalu.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
