
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden bak
JawaPos.com - Dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dijerat dengan pasal berbeda. Untuk Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sedangkan Brigadir Ricky Rizal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pakar Hukum Universitas Negeri Surabaya, Pudji Astuti mengatakan, pengenaan pasal berbeda ini diduga karena keduanya memiliki peran berbeda. Bharada E diperkirakan hanya sebatas diperintahkan menembak, atau tidak mengetahui adanya rencana pembunuhan kepada Brigadir J.
"Syarat untuk diklasifikasikan sebagai berencana jika antara pelaksanaan dan niat ada jeda waktunya. Sedangkan untuk RR kemungkinan dia sudah tahu bahwa Yosua akan dibunuh bahkan dia ikut merencanakan caranya," kata Pudji saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (9/8).
Meski begitu, Pudji menilai tidak bisa terburu-buru menyimpulkan jika Bharada E hanya ditumbalkan untuk kasus ini. Pasalnya, harus menunggu fakta yang terjadi diungkap.
"Kalau nanti terbukti bahwa Eliezer memang diperintah berarti dia yang dikambinghitamkan tetapi kalau terbukti dia punya inisiatif sendiri berarti dia bukan ditumbalkan, jadi kita lihat pembuktian di persidangan," jelasnya.
"Kuncinya kalau berencana ada jeda waktu antar niat dan pelaksanaan dan ditumbalkan jika berdasarkan perintah atasan," tandasnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).
Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.
Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. "Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup," jelas Andi.
Tak lama setelah itu, Timsus kembali menetapkan seorang tersangka. Dia adalah ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR). Dia bahkan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan bisa dihukum sampai pidana mati.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Prediksi Skor Lillestrom SK vs Viktoria Plzen di Liga Europa: Duel Berpotensi Berjalan Terbuka
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Prediksi Skor Lion City Sailors vs Adelaide United di ACL Two: Tuan Rumah Diunggulkan Menang Lagi

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022