
ILUSTRASU:Sejumlah massa melakukan aksi menyalakan lilin untuk mengenang 30 hari wafatnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Mahfud: Tersangka Sudah 3 Orang
JawaPos.com – Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Yakni, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal. Namun, masih ada tiga orang yang disebut bakal menyusul berstatus tersangka.
Sumber Jawa Pos menyebutkan, tiga orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, seorang ajudan berinisial HS, dan asisten rumah tangga (ART) berinisial K. Dengan demikian, total ada lima orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Yosua.
Mereka semua ada di TKP saat Yosua ditembak. Meski demikian, khusus Irjen Sambo saat ini masih dijerat dengan dugaan pelanggaran etik. Kasus tersebut ditangani Inspektorat Khusus (Irsus). Sementara itu, kasus dugaan pembunuhan berencana ditangani tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
”Saat kejadian, Bharada E melihat ART dan Brigadir R,” paparnya. Namun, belum diketahui posisi persis HS saat penembakan itu. Para ajudan telah menjalani pemeriksaan. Namun, petugas disebut kesulitan mencari ART berinisial K itu. ”Entah ke mana dia,” ujar petugas yang mengetahui kasus tersebut. Dengan demikian, setidaknya yang telah dipastikan bisa memberikan kesaksian adalah Bharada E dan Brigadir Ricky.
Kendati baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebenarnya hanya masalah waktu sebelum tiga orang lain ikut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Sebab, Bharada E dan Brigadir R telah memberikan kesaksian yang dinilai cukup sebagai dua alat bukti. Bahkan, Deolipa Yumara, anggota tim penasihat hukum Bharada E, telah menyampaikan bahwa kliennya menembak Yosua karena mendapat perintah dari atasan. Deolipa memang belum menyebut secara pasti siapa atasan Bharada E yang dimaksud. Dia hanya menyatakan bahwa atasan itu adalah orang yang dikawal langsung oleh Bharada E. Sangat mungkin yang dimaksud Deolipa adalah Irjen Ferdy Sambo.
Tambahan tersangka itu dibenarkan Menko Polhukam Mahfud MD. Namun, Mahfud tidak menyebut lima orang, tapi tiga orang. Dia menegaskan bahwa jumlah tersangka bisa saja bertambah lagi. Hal itu disampaikan Mahfud setelah mengikuti rapat kabinet di Istana Negara kemarin (8/8). Mahfud belum menyebutkan identitas orang ketiga yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut harus hati-hati.
Meski demikian, Mahfud menjelaskan bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat tiga tersangka itu adalah pasal 338 dan 340 yang mengarah pada pembunuhan berencana. Menurut Mahfud, hal itu akan menjangkau peran masing-masing tersangka. ’’Apakah aktor intelektual atau eksekutor,’’ bebernya.
Dia mengapresiasi kecepatan penanganan kasus itu. Menurut dia, kasus tersebut memiliki code of silence. ’’Terus sekarang sudah punya tersangka. Lalu, pejabat tingginya sudah bedol deso,’’ bebernya.
Informasi yang didapat Jawa Pos, tersangka ketiga yang dimaksud Mahfud itu adalah asisten rumah tangga bernama Kuat. Namun, hingga tadi malam Mabes Polri belum mengumumkan penetapan tersangka baru tersebut.
Sumber Jawa Pos juga menyebutkan, timsus kini melacak rekaman CCTV yang didapat dari Polda Metro Jaya. Sebab, ada beberapa rangkaian peristiwa yang keotentikannya diragukan. ”Rekaman CCTV dari polda itu mungkin tidak menjadi pertimbangan utama lagi. Sebab, keasliannya meragukan,’’ terangnya.
Pada bagian lain, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, timsus kini masih berfokus mendalami keterangan para saksi. Dia berjanji menyampaikan hasil akhirnya secara terbuka. ”Bagaimana perkembangannya, nanti diumumkan,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa timsus dan Irsus masih memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua kemarin (8/8). Timsus dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, sedangkan Irsus dikomandani Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto. ”Timsus sedang memproses, Irsus juga memproses,” paparnya di Mako Brimob Kelapa Dua. Hasil pemeriksaan akan dijelaskan secara komprehensif. ”Semua akan disampaikan ya,” ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, dibutuhkan dua alat bukti yang cukup. Dalam kasus penembakan Brigadir Yosua, diketahui telah ada kesaksian Bharada E dan bisa ditambah dengan kesaksian Brigadir R. ”Artinya, ada dua saksi mata,” katanya.
Kesaksian dua orang tersebut bisa menjadi dua alat bukti terhadap peristiwa pidana di rumah singgah Kadivpropam.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menuturkan, patut diduga terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam kasus penembakan Yosua. Indikasinya, ada 25 personel Polri yang diduga melanggar kode etik karena merusak TKP. Selain itu, ada kejanggalan otopsi dan penyampaian ke publik. ”Kelompok semacam ini harus direformasi,” paparnya.
Jika Kapolri masih terkesan melindungi beberapa orang dalam kelompok tersebut, kepercayaan publik tidak akan pulih. ”Kepercayaan publik pasti turun drastis,” terangnya kepada Jawa Pos kemarin. Selama ini, pelanggaran polisi selalu ditangani Polri sendiri. Kondisi itu membuat publik bertanya apakah penanganannya seobjektif seperti saat menangani masyarakat biasa. ”Kalau tidak diungkap seterang-terangnya, siapa melanggar dan apa yang melanggar, semua akan tidak percaya lagi,” ujarnya.
Kalau ada permasalahan internal kepolisian, masyarakat sudah menyimpulkan apa hasilnya. ”Masak jeruk makan jeruk. Apalagi ini sekeranjang jeruk,” tuturnya.
Komnas Perempuan
Komnas HAM menggandeng Komnas Perempuan untuk membuat terang peristiwa meninggalnya Brigadir Yosua. Komnas HAM melihat Komnas Perempuan punya pengalaman panjang dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual. Tentu, dalam konteks ini, Putri Candrawathi-lah yang berstatus pelapor korban.
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam menjelaskan, pihaknya tidak bisa melepas begitu saja pengaduan Putri terkait dengan ancaman pembunuhan dan kekerasan seksual. Meski sampai saat ini belum ada perkembangan signifikan terkait dengan pelaporan tersebut. ”Kami memercayakan tim ini (Komnas Perempuan) dalam konteks Bu PC (Putri, Red),” katanya.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Andy Yentriyani menambahkan, pihaknya memang pernah berkomunikasi dengan Putri di awal-awal kasus bergulir. Kala itu Komnas Perempuan diundang Polda Metro Jaya. Meski demikian, Komnas Perempuan belum bisa bicara banyak terkait dengan perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual yang ditangani Polda Metro Jaya tersebut. ”Kalau itu, lebih baik ditanyakan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
