Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Juni 2022 | 16.26 WIB

Mardani Maming jadi Tersangka, PDIP Tunggu Informasi Resmi KPK

Ketua BPP Hipmi Mardani H. Maming (instagram) - Image

Ketua BPP Hipmi Mardani H. Maming (instagram)

JawaPos.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan akan mempelajari dugaan kasus yang menjerat kader moncong putih yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Hal ini setelah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu dicegah ke luar negeri, karena menyandang status sebagai tersangka KPK.

"Saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut, karena memang masih perlu untuk mempelajari secara mendetail terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan, Selasa (22/6).

Hasto mengungkapkan, pihaknya belum mendapat informasi secara resmi terkait kasus hukum yang menjerat Mardani Maming. Saat ini, kata Hasto, PDIP baru menerima informasi dari pemberitaan media massa.

"Saya baru mendapat informasi dari media sehingga tim hukum dari PDI Perjuangan baru melakukan pencermatan, kajian terkait dengan hal tersebut," tegas Hasto.

Menurut Hasto, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri selalu mengingatkan para kadernya yang menduduki jabatan publik untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini penting dalam menjaga integritas setiap kader PDIP.

"Ibu Ketua Umum mengingatkan agar setiap kader partai itu pada tanggung jawabnya untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan," pungkas Hasto.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri sebelumnya membenarkan, melakukan pencekalan terhadap Bendum PBNU Mardani H Maming ke luar negeri. Pencekalan terhadap Mardani Maming diduga terkait kasus dugaan korupsi yang saat ini diusut.

"Kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," ucap Ali.

Ali mengamini kasus itu sudah di tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi sudah menentukan tersangka dalam perkara ini.

Namun, KPK enggan menjelaskan secara rinci nama tersangka secara resmi. KPK mengumumkan nama tersangka saat penahanan dilakukan.

KPK berjanji bakal membeberkan seluruh perkembangan perkara ke publik. "Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," tegas Ali.

Semantara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membenarkan, Mardani H Maming dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 16 Juni 2022. Surat pencegahan ke luar negeri Mardani Maming telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh.

Imigrasi mencegah Mardani Maming ke luar negeri dalam status sebagai tersangka yang sedang diusut lembaga antirasuah. "(Dicegah sebagai) tersangka," tegas Achmad Nur Saleh.

KPK sempat memeriksa Mardami Maming pada Kamis (2/6) lalu. Pemeriksaan terhadap Maming diduga terkait izin usaha pertambangan.

Sebagaimana diketahui, nama Mardani Maming sempat terseret dalam perkara dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut menerima uang Rp 89 miliar.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore