
Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka penerimaan suap pengadaan barang dan jasa di
JawaPos.com - Terdakwa Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dituntut 10 tahun dan 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ini diyakini terbukti menerima suap dalam pengerjaan proyek di wilayahnya.
Selain pidana penjara, Dodi Reza juga dijatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
"Terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Pertama," kata Jaksa KPK membacakan tuntutan, Kamis (16/6).
Jaksa KPK juga menjatuhkan hukuman agar Dodi Reza membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar. Namun, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang yang dikembalikan oleh Dodi Reza kepada KPK.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tsb. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tegas Jaksa KPK.
Dodi Reza juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," papar Jaksa KPK.
Dodi dituntut melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
