
Kronologi Pembunuhan sadis disertai pemerkosaan di Demak Ibnu Fiqri/Jawa Pos Radar Semarang
JawaPos.com - Aksi pembunuhan keji disertai pemerkosaan terjadi di Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak. Korbannya FN, 18. Sedangkan pelakunya Syarif Hidayat, 21, warga Dukuh Muntuksari, Desa Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Syarif, pelaku yang merupakan kakak ipar korban berhasil ditangkap aparat Satreskrim Polres Demak tak sampai 12 jam setelah kejadian. Aksi pembunuhan itu dilakukan dengan motif cemburu lantaran korban memiliki pacar.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono seperti dikutip Radar Semarang menyampaikan, kasus pembunuhan berawal ketika Selasa (24/5) sekitar pukul 21.00 lalu, korban pulang kerja. Ia lalu beristirahat di dalam kamarnya sembari mendengarkan musik melalui handphone. Sekitar pukul 21.30, korban sempat diingatkan pelaku agar menurunkan suara musik yang didengarkan. Diingatkan sampai tiga kali, tidak dihiraukan korban.
Karena kesal, pelaku masuk ke kamar korban, lalu membekap mulut dan hidungnya. Ia juga membenturkan kepala korban ke tembok. “Saat itulah, pelaku menyampaikan keinginannya untuk menyetubuhi korban. Pelaku juga mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya ke kakak korban (istri pelaku, Red) dan ibu mertua,”jelasnya.
Usai berbuat tak senonoh itu, pelaku tidur di kamar korban. Selang sehari, tepatnya pada Rabu (25/5) sekitar pukul 01.00 dinihari, pelaku yang tinggal tak jauh dari TKP kembali ke kamar korban. Ia melihat korban sudah sadar kembali. Saat itulah pelaku bermaksud memperkosa korban lagi.
Karena kesal tidak dituruti permintaannya, mulut dan hidung korban kembali dibekap. Kepala korban juga dibenturkan tembok kamar. “Tangan kanan pelaku juga menampar korban dua kali mengenai pelipis dan bagian muka. Karena tangan kiri pelaku masih membekap mulut dan hidung korban, korban pun pingsan,”kata kapolres.
Selanjutnya pelaku pergi ke belakang rumah mencari kayu dan digunakan untuk memukul dada kiri korban. Tak puas, pelaku kembali memukul mulut korban dengan tangan kanan. Mengetahui kepala korban masih bergerak, mulut dan hidung korban kembali dibekap. Pelaku lalu memeriksa urat nadi korban. Setelah diketahui tidak bernyawa, korban kembali diperkosa.
Usai melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, tubuh korban diseret hingga sejauh 20 meter, dan diletakkan di semak-semak di samping rumah tetangga. Kapolres mengatakan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
