Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 April 2022 | 18.32 WIB

Vanessa Khong Diberi Uang Rp 5 M dan Tanah Rp 7,8 M oleh Indra Kenz

Vanessa Khong Tunjukkan Bukti Kekayaan Keluarganya Bukan dari Indra Kenz./Inatagram @vanessakhongg - Image

Vanessa Khong Tunjukkan Bukti Kekayaan Keluarganya Bukan dari Indra Kenz./Inatagram @vanessakhongg

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudianto Pei di kasus dugaan penipuan investasi Binomo. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Pori Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Vanessa Khong diduga telah menerima sejumlah uang dan barang dari kekasihnya Indra Kenz.

"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma Alias Indra Kenz sekitar Rp 5.000.000.000 atau Rp 5 miliar," ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (19/4).

Selain itu, selebgram tersebut juga diduga telah menerima beberapa barang dari kekasihnya tersebut senilai Rp 349 juta. Kemudian, Whishu mengungkapkan, crazy rich asal Medan, Sumatera Utara tersebut juga pernah memberikan sebidang tanah senilai Rp 7,8 miliar di wilayah Tangerang Selatan.

"Tersangka Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, kota Tangerang Selatan, Banten, senilai Rp 7.800.000.000 atau Rp 7,8 miliar yang di atas namakan tersangka Vanessa Khong," ungkapnya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudianto Pei di kasus Binomo. Mereka dijerat dengan UUPencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri usai menjalani pemerikaaan sebagai tersangka pada Senin (18/4).

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei, terkait kasus dugaan penipuan trading binary option Binomo.

Polisi menyebut tiga orang tersebut diduga membantu menyamarkan dan menyembunyikan uang hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 55 Ayat 1e KUHP, dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore