
Vanessa Khong Tunjukkan Bukti Kekayaan Keluarganya Bukan dari Indra Kenz./Inatagram @vanessakhongg
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudianto Pei di kasus dugaan penipuan investasi Binomo. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Pori Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Vanessa Khong diduga telah menerima sejumlah uang dan barang dari kekasihnya Indra Kenz.
"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma Alias Indra Kenz sekitar Rp 5.000.000.000 atau Rp 5 miliar," ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (19/4).
Selain itu, selebgram tersebut juga diduga telah menerima beberapa barang dari kekasihnya tersebut senilai Rp 349 juta. Kemudian, Whishu mengungkapkan, crazy rich asal Medan, Sumatera Utara tersebut juga pernah memberikan sebidang tanah senilai Rp 7,8 miliar di wilayah Tangerang Selatan.
"Tersangka Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, kota Tangerang Selatan, Banten, senilai Rp 7.800.000.000 atau Rp 7,8 miliar yang di atas namakan tersangka Vanessa Khong," ungkapnya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudianto Pei di kasus Binomo. Mereka dijerat dengan UUPencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri usai menjalani pemerikaaan sebagai tersangka pada Senin (18/4).
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei, terkait kasus dugaan penipuan trading binary option Binomo.
Polisi menyebut tiga orang tersebut diduga membantu menyamarkan dan menyembunyikan uang hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 55 Ayat 1e KUHP, dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
