Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Maret 2022 | 00.14 WIB

Polisi Tangkap dan Blokir Rekening Milik Bos Evotrade Senilai Rp 250 M

Ilustrasi Bareskrim Polri - Image

Ilustrasi Bareskrim Polri

JawaPos.com - Setelah buron selama tiga bulan, Bareskrim Polri berhasil menangkap Anang Diantoko (AD), tersangka kasus dugaan penipuan investasi ilegal berkedok robot trading Evotrade.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan melakukan pemblokiran rekening milik Anang Diantoko.

"Selain itu penyidik juga sudah melakukan pemblokiran beberapa rekening milik tersangka senilai Rp 250 miliar rupiah," ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/3).

Ramadhan menuturkan, modus Anang Diantoko dalam menjebak para korbanya adalah dengan menjanjikan keuntungan yang besar, jika ikut dalam investasi robot trading Evotrade.

"Modus mengimingi korban jika melakukan investasi melalui robot trading Evotrade. Namun kenyataannya semua fiktif, keuntungan yang diperoleh hanya dari keikutsertaan atau partisipasi member baru bukan hasil penjualan barang," katanya.

Ramadhan menuturkan, pihaknya juga telah melakukan penyitaan tershadap aset-aset milik Anang Diantoko berupa, satu unit mobil Lexus L 570, satu unit mobil BMW M5, satu unit BMW Z4, satu unit Mini Cooper, satu unit motor Harley Davidson, satu unit motor Vespa Flimavera.

Kemudian enam unit laptop, lima ponsel, uang tunai sebanyak 1.150 lembar pecahan 1000 uang dollar Singapura dan 1.000 lembar pecahan Rp 100 ribu, satu buah tanah dan bangunan di perumahan Green Tombro Residence Malang, Jawa Timur

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidkesus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya berhasil menangkap Anang Diantoko (AD) terkait kasus dugaan investasi ilegal beredok robot trading Evotrade.

Menurut Whisnu, Anang Dianto selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah pada Januari 2022 dia ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah pemilk dari robot trading platform Evotrade.

Whisnu menuturkan, Anang ditangkap di kawasan Villa Grey, Jalan Duku Indah, Kuta Utara, Bali, pada Minggu 20 Maret 2022 lalu.

Adapun, Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Evotrade. Mereka adalah AD, AMA, AK, D, DES dan MS.

Polisi menyebut pengguna aplikasi Evotrade berjumlah 3.000 orang yang tersebar di Jakarta, Bali, Surabaya, Malang dan Aceh.

Para tersangka dikenai Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore