Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Maret 2022 | 04.01 WIB

Crazy Rich Doni Salmanan Selalu Kalah Main Trading Kripto

Barang bukti dan aset tersangka kasus aplikasi trading Quotex Doni Salmanan saat di tunjukan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Bareskrim Polri menyita Total barang bukti sebanyak 97 item milik tersangka kasus aplikasi tradi - Image

Barang bukti dan aset tersangka kasus aplikasi trading Quotex Doni Salmanan saat di tunjukan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Bareskrim Polri menyita Total barang bukti sebanyak 97 item milik tersangka kasus aplikasi tradi

JawaPos.com - Kasubdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, bahwa Doni Salmanan kerap bermain investasi kripto namun selalu mengalami kekalahan.

Adapun Doni Salmanan adalah tersangka kasus dugaan penipuan investasi ilegal lewat trading binary option Qoutex, yang telah dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri.

"DS (Donis Salmanan) itu main trading kripto tapi kalah melulu," ujar Reinhard kepada wartawan, Rabu (23/3).

Reinhard menuturkan crazy rich asal Bandung, Jawa Barat tersebut awal mula memiliki saldo di trading kripto berkisar miliaran rupiah. Namun karena kerap mengalami kekalahan, sehingga saldonya saat ini menjadi Rp 500 juta.

"Ada beberapa miliar fluktuatif. Kami sudah cek, sisa ada Rp 500 juta. Karena dia kalah," katanya.

Reinhard mengungkapkan, sampai saat ini Penyidik Bareskrim Polri bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), masih mendalami terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan Doni Salmanan ke investasi kripto tersebut.

"Iya sampai saat ini masih kami didalami ya," ungkapnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan trading binary option lewat platform Quotex. Doni saat ini juga sudah mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan, mulai dari rumah, mobil, motor, pakaian, sepatu, jam dan lainnya. Aset milik Doni Salmanan yang telah disita sebanyak 97 item dengan total Rp 64 miliar.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore