Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Februari 2022 | 00.32 WIB

Satgas BLBI Sita Tanah Senilai Rp 630 M di Surabaya

Menteri keuangan  Sri Mulyani mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/9/2021). Komisi XI DPR menyetujui penyesuaian Badan Anggaran DPR atas rencana kerja dan anggaran Kementerian Keuangan 2022 sebesar - Image

Menteri keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/9/2021). Komisi XI DPR menyetujui penyesuaian Badan Anggaran DPR atas rencana kerja dan anggaran Kementerian Keuangan 2022 sebesar

JawaPos.com – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset milik obligor Kaharudin Ongko. Kali ini berupa tanah yang terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Surabaya.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan, aset itu berupa tanah sesuai SHGB Nomor 17/Jagir seluas 31.530 m2. "Aset tersebut merupakan jaminan dari Kaharudin Ongko dalam penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah,"ujar Rionald kemarin (23/2).

Penyitaan aset dilakukan Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta bersama juru sita KPKNL Surabaya. Rionald menyebutkan, tim penilai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan tengah melakukan penilaian atas nilai aset jaminan itu. Estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 m2 tersebut adalah Rp 630 miliar. "Pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset masih bisa menjalankan usahanya sampai dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI," terangnya.

Penyitaan itu merupakan upaya dan hak negara untuk mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional (BUN) sebesar Rp 7,8 triliun. Sebagaimana diketahui, Kaharudin merupakan eks pemegang saham tertinggi BUN. Bank tersebut didirikan oleh beberapa tokoh Partai Nasional Indonesia (PNI) di Jakarta pada 2 September 1952. Bank milik Ongko itu menerima BLBI dari pemerintah saat krisis finansial 1997.

Setelah aset Kaharudin disita, proses dilanjutkan dengan pengurusan melalui mekanisme PUPN. Proses tersebut akan dilakukan dengan penjualan terbuka seperti lelang atau penyelesaian lainnya.

Rionald menambahkan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara. ’’Melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang mendapatkan dana BLBI,’’ tegasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan, penagihan dan eksekusi telah dilakukan PUPN terhadap Kaharudin. Upaya paksa dilakukan dalam penagihan. Salah satunya pencekalan. Langkah penagihan utang dilakukan PUPN sejak 2008. Sayang, tingkat pengembalian utang Ongko sangat kecil. Karena itu, PUPN melakukan upaya paksa.

Pada 2021 satgas menyita aset Ongko berupa uang senilai Rp 110 miliar yang tersimpan dalam bentuk escrow account di Bank Danamon. Terdiri atas escrow account dalam nominal rupiah sebesar Rp 664,9 juta dan dolar AS senilai USD 7,6 juta atau setara Rp 109,5 miliar.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore