Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Desember 2021 | 18.42 WIB

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditampilkan berbaju tahanan terkait kasus narkoba saat Jumpa Pers Di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).  Ditemani suaminya Nia Ramadhani membacakan surat berisi penyesalan dan permintaan maaf atas kasus narkoba yang men - Image

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditampilkan berbaju tahanan terkait kasus narkoba saat Jumpa Pers Di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). Ditemani suaminya Nia Ramadhani membacakan surat berisi penyesalan dan permintaan maaf atas kasus narkoba yang men

JawaPos.com - Pasangan aktris Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut 12 bulan atau satu tahun rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya dituntut menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Pembacaan tuntutan Nia dan Ardi berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12).

"Menuntut supaya majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 217 ayat huruf a," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, membacakan surat tuntutan.

Nia dan Ardi diminta tim Jaksa untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama satu tahun di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. "Menempatkan bahwa para terdakwa pada lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial RDKO Cibubur Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," tegas Jaksa.

Jaksa meyakini, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu golongan 1 untuk diri sendiri. Mereka dituntut melanggar Pasal 127 Ayat 1 (a) UUD Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Diketahui, Nia Ramadhani diamankan petugas kepolisian di rumahnya yang terletak di bilangan Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB, Rabu (7/7). Dia diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.

Sebelum mengamankan Nia Ramadhani, polisi lebih dulu mengamankan sopirnya berinisial ZN di rumah Pondok Indah. Barang bukti tersebut ditemukan saat melakukan penggeledahan ZN. Sang sopir menyatakan kalau barang haram tersebut milik Nia Ramadhani.

“Pada saat di interogasi saudara ZV mengaku sabu tersebut akan dikonsumsi bersama dengan RA dan AAB,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di hadapan media Kamis (8/7).

Setelah itu polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani dan ditemukan barang bukti berupa satu set bong atau alat hisap.

“Kemudian saudara ZV dan RA bersama barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Yusri.

Pada malam hari atau tadi malam, Ardi Bakrie akhirnya datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani. Kepada Ardi, polisi juga langsung melakukan penangkapan. Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif menggunakan obat-obatan terlarang yaitu narkoba jenis sabu.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore