
Photo
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan perdata mantan karyawan Bidang Usaha Borongan (BUB) Koperasi Karyawan Dekabe Dua yang menggugat PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB). Dalam putusannya, PN Jakarta Utara memerintahkan PT. DKB untuk membayarkan sisa pesangon senilai Rp 4.683.283.175 atau Rp 4,68 miliar.
"Amar putusan, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian antara lain menghukum para tergugat dalam hal ini koperasi karyawan Dekade dua dan PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (persero) secara tanggung renteng untuk membayar sisa hak pesangon, upah jasa masa kerja dan penggantian hak kepada 57 mantan karyawan BUB sebesar Rp 4.683.283.175," kata tim kuasa hukum 57 eks karyawan BUB, Ahmad Aril kepada JawaPos.com membacakan isi putusan PN Jakarta Utara, Kamis (14/10).
Perkara perdata ini disidangkan oleh ketua majelis hakim Lebanus Sinurat, dengan hakim anggota Sarwono dan Rianto Adam Pontoh. Gugatan perdata ini diputus dalam sidang terbuka yang berlangsung pada Kamis (7/10) lalu.
Aril mengharapkan, para tergugat satu, yakni Koperasi DKB Dua dan tergugat dua PT DKB untuk mengamini putusan hakim. Karena banyak dari para kliennya yang sudah membutuhkan sisa pesangon yang belum dibayarkan tersebut.
"Sebaiknya para tergugat legowo dan tidak perlu menggunakan hak bandingnya, karena kasihan nasib para mantan karyawan ini, dan kami siap untuk duduk bersama untuk menyikapi putusan tentunya bagaimana segera merealisir isi putusan. Cara ini akan lebih mulia tentunya," harap Aril.
Menurutnya, 57 mantan karyawan koperasi BUB DKB menggantungkan nasibnya agar sisa uang pesangon tersebut bisa segera terealisasi. Dia tak memungkiri, permasalahan ini telah berbuntut panjang hingga pada putusan pengadilan.
"Semoga bisa membuka hati para direksi PT DKB," tegas Aril.
Dalam pemberitaan JawaPos.com pada Jumat (22/1) lalu, Dimin,57, yang merupakan mantan karyawan BUB, mengatakan perjuangan untuk memperoleh hak pesangon telah banyak dilakukan bersama puluhan rekannya yang lain. Dia mengaku, status kerjanya yang saat itu merupakan karyawan BUB Koperasi Karyawan Dekabe Dua, telah menanyakan kepada pengurus koperasi, melainkan hanya mendapat umpatan janji manis.
Meski statusnya memang karyawan koperasi, sambung Dimin, dia bersama puluhan rekannya yang lain sudah banyak menguntungkan PT DKB. Bahkan ketika masih bekerja, seringkali diperas untuk menyelesaikan pekerjaan.
"Kita koperasi diminta untuk lembur dadakan, sampai nginep. Tapi sekarang pesangon belum dikeluarin," sesal Dimin.
Dimin menyayangkan sikap koperasi dan PT DKB yang menelantarkan para karyawannya. Meski berstatus karyawan koperasi, seharusnya PT DKB bisa memberikan pesangon kepada karyawan BUB Koperasi Karyawan Dekabe Dua.
"Koperasi bilangnya enggak punya uang, karena uangnya itu kan dari PT DKB," cetus Dimin.
Hal serupa juga disampaikan oleh mantan karyawan BUB Koperasi Karyawan Dekabe Dua, Ade Subrata. Dia menyesalkan sikap Koperasi maupun PT DKB yang selalu melontarkan pernyataan tidak mempunyai uang. Dia menilai, tidak mungkin perusahaan pelat merah tidak mempunyai anggaran.
"Memang DKB ini sangat licik sekali, alasannya selalu tidak ada uang. Memang secara langsung bukan karyawan DKB, tapi kita koperasi, koperasi karyawan DKB II," ungkap Ade mengungkapkan kekesalannya.
Ade mengaku sudah bekerja dengan PT DKB selama kurang lebih 32 tahun. Kini untuk menghidupi keluarganya, Ade harus menjadi supir ojek daring.
"Saya sekarang driver online," ujar Ade mengisahkan.
Terkait hal ini, Ketua Pengurus Koperasi Karyawan Dekabe Dua, Darmajaya dan tim kuasa hukum PT DKB, Masdar tidak merespon konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com terkait hasil putusan pada PN Jakarta Utara tersebut.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
