
BERUJUNG GUGATAN: Tulisan laser SAVE KPK terproyeksi di Gedung Merah Putih KPK saat aksi penolakan pelemahan KPK, Jakarta, Senin (28/6). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami dugaan keterlibatan pemilik PT Jhonlin Baratama, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dalam memberikan perintah penurunan nilai wajib pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Karena diduga, Haji Isam memerintahkan orang kepercayaannya Agus Susetyo untuk mengurangi nilai wajib pajak PT Jhonlin Baratama, bahkan menjanjikan fee sebesar Rp 50 miliar.
Sebab hal ini muncul dalam fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/10) kemarin. Seorang mantan pegawai Ditjen Pajak, Yulmanizar menyatakan ada permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Andi Syamsuddin Arsyad untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai surat ketetapan pajak (SKP).
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, akan mendalami fakta persidangan tersebut. Hal ini harus dikonfirmasi dengan para saksi yang dihadirkan ke dalam persidangan.
"Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi pada beberapa sidang berikutnya," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (15/9).
Ali menyampaikan, tim Jaksa KPK akan membuktikan seluruh uraian fakta-fakta perbuatan para terdakwa, dengan mengonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah KPK miliki.
Oleh karena itu, Ali meminta masyarakat untuk mengawal persidangan kasus dugaan suap pengurusan pajak. Perkara ini pun menjerat dua mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani.
"Kami mengajak masyarakat terus mengawal dan mengawasi proses persidangan perkara ini," tegas Ali.
Dalam surat dakwaan, pada 15 Agustus 2018, Angin menandatangani nota dinas nomor: 596/PJ.04/2018 tentang daftar susunan tim pemeriksa pajak. Ditunjuk sebagai supervisor yakni Wawan Ridwan; Ketua Tim IV.1 Alfred Simanjuntak; serta Yulmanizar dan Febrian selaku anggota I dan II.
Wawan Ridwan dan tim pemeriksa membuat kertas kerja analisis wajib pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017 yang disetujui oleh Dadan dengan potensi pajak tahun pajak 2016 sebesar Rp 6.608.976.659 dan potensi pajak tahun pajak 2017 sebesar Rp 19.049.387.750,00.
Lantas pada 29 Maret 2019 setelah melakukan pemeriksaan, Wawan Ridwan, Alfred Simanjutak, Febrian, Yulmanizar bersama dengan Agus Susetyo melakukan pemeriksaan lapangan ke kantor administrasi PT Jhonlin Baratama di JL Kodeco, KM 1.5 RT 24 Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Batulicin, Kalimantan Selatan, dimana untuk tiket pesawat, hotel, dan akomodasi tim pemeriksa selama di Batulicin dibiayai Jhonlin.
Hal ini dengan kesepakatan agar tim pemeriksa pajak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) kurang bayar PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 direkayasa dan dibuat pada kisaran sebesar Rp 10 miliar dengan menjanjikan fee sebesar Rp 50 miliar untuk pemeriksa pajak dan pejabat struktural termasuk untuk pembayaran pajak PT Jhonlin Baratama secara keseluruhan.
Dalam perkaranya, dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap senilai Rp 57 miliar. Suap tersebut untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada sejumlah wajib pajak.
Penerimaan suap itu diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (PANIN); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP). Angin dan Dadan diduga menerima suap sebesar Rp 57 miliar melalui para konsultan pajak tiga perusahaan besar tersebut.
Uang suap sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.
Kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
