Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Oktober 2021 | 20.21 WIB

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Haji Isam dalam Kasus Pajak PT Jhonlin

BERUJUNG GUGATAN: Tulisan laser SAVE KPK terproyeksi di Gedung Merah Putih KPK saat aksi penolakan pelemahan KPK, Jakarta, Senin (28/6). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS) - Image

BERUJUNG GUGATAN: Tulisan laser SAVE KPK terproyeksi di Gedung Merah Putih KPK saat aksi penolakan pelemahan KPK, Jakarta, Senin (28/6). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami dugaan keterlibatan pemilik PT Jhonlin Baratama, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dalam memberikan perintah penurunan nilai wajib pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Karena diduga, Haji Isam memerintahkan orang kepercayaannya Agus Susetyo untuk mengurangi nilai wajib pajak PT Jhonlin Baratama, bahkan menjanjikan fee sebesar Rp 50 miliar.

Sebab hal ini muncul dalam fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/10) kemarin. Seorang mantan pegawai Ditjen Pajak, Yulmanizar menyatakan ada permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Andi Syamsuddin Arsyad untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai surat ketetapan pajak (SKP).

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, akan mendalami fakta persidangan tersebut. Hal ini harus dikonfirmasi dengan para saksi yang dihadirkan ke dalam persidangan.

"Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi pada beberapa sidang berikutnya," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (15/9).

Ali menyampaikan, tim Jaksa KPK akan membuktikan seluruh uraian fakta-fakta perbuatan para terdakwa, dengan mengonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah KPK miliki.

Oleh karena itu, Ali meminta masyarakat untuk mengawal persidangan kasus dugaan suap pengurusan pajak. Perkara ini pun menjerat dua mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani.

"Kami mengajak masyarakat terus mengawal dan mengawasi proses persidangan perkara ini," tegas Ali.

Dalam surat dakwaan, pada 15 Agustus 2018, Angin menandatangani nota dinas nomor: 596/PJ.04/2018 tentang daftar susunan tim pemeriksa pajak. Ditunjuk sebagai supervisor yakni Wawan Ridwan; Ketua Tim IV.1 Alfred Simanjuntak; serta Yulmanizar dan Febrian selaku anggota I dan II.

Wawan Ridwan dan tim pemeriksa membuat kertas kerja analisis wajib pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017 yang disetujui oleh Dadan dengan potensi pajak tahun pajak 2016 sebesar Rp 6.608.976.659 dan potensi pajak tahun pajak 2017 sebesar Rp 19.049.387.750,00.

Lantas pada 29 Maret 2019 setelah melakukan pemeriksaan, Wawan Ridwan, Alfred Simanjutak, Febrian, Yulmanizar bersama dengan Agus Susetyo melakukan pemeriksaan lapangan ke kantor administrasi PT Jhonlin Baratama di JL Kodeco, KM 1.5 RT 24 Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Batulicin, Kalimantan Selatan, dimana untuk tiket pesawat, hotel, dan akomodasi tim pemeriksa selama di Batulicin dibiayai Jhonlin.

Hal ini dengan kesepakatan agar tim pemeriksa pajak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) kurang bayar PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 direkayasa dan dibuat pada kisaran sebesar Rp 10 miliar dengan menjanjikan fee sebesar Rp 50 miliar untuk pemeriksa pajak dan pejabat struktural termasuk untuk pembayaran pajak PT Jhonlin Baratama secara keseluruhan.

Dalam perkaranya, dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap senilai Rp 57 miliar. Suap tersebut untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada sejumlah wajib pajak.

Penerimaan suap itu diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (PANIN); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP). Angin dan Dadan diduga menerima suap sebesar Rp 57 miliar melalui para konsultan pajak tiga perusahaan besar tersebut.

Uang suap sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

Kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore