
Samin Tan Tersangka perkara suap taerhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menggunakan Baju Tahanan KPK meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). Samin Tan sebelumnya ditetapkan sebagai buron sejak 6 Mei 2020. Dia merupaka
JawaPos.com - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan dinyatakan bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Samin Tan divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Crazy Rich itu dinyatakan tidak terbukti menyuap Anggota DPR asal Golkar, Eni Maulani Saragih.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim, Panji Surono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/8).
Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa Samin Tan dari segala tuntutan hukum yang didakwakan Jaksa KPK. Hakim juga memerintahkan agar Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan.
"Membebaskan terdakwa dari semua hukum tersebut. Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," ujar Hakim Panji Surono.
Dalam menjatuhkan vonis bebas ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah pertimbangan, Samin Tan dinilai merupakan korban pemerasan yang dilakukan Eni Maulani Saragih yang membutuhkan uang untuk kepentingan suaminya, Al Khadziq dalam mengikuti Pilkada Kabupaten Temanggung.
Padahal, Eni tidak punya kewenangan terkait dengan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah. Persoalan itu, kata hakim merupakan kewenangan Kementerian ESDM.
Sementara, sebagai pemberi gratifikasi kepada Eni Maulani, Samin Tan tidak dapat dipidana karena pihak pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Tipikor.
"Tindakan pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dng UU 20 Tahun 2001 tentang UU Tipikor," tegas Hakim.
Padahal Jaksa KPK telah menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Samin Tan. Samin Tan diyakini Jaksa KPK memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Pemberian suap itu terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
Samin Tan dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
