
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers penindakan bus yang melanggar ketentuan PPKM Darurat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7/2021). Polda Metro Jaya menindak bus-bus 36 antarkota antar provinsi yang me
JawaPos.com - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus penyebaran hoax bantuan sosial (bansos) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Modus operandi yang diterapkan pelaku yakni dengan membuat situs palsu mengatasnamakan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendapat bansos.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, otak kejahatan ini adalah pria berinisial RRM yang berstatus sebagai Sarjana IT. Dia menyebar laman palsu bansos ini melalui pesan berantai atau SMS blast.
"Kemensos melaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 12 Juli lalu melaporkan adanya akun beredar di medsos, akunya menyebar pesan berantai berisi formulir bantuan sosial PPKM sejumlah Rp300 ribu," kata Yusri dalam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/7).
Yusri menuturkan, pelaku membuat laman palsu untuk disebar ke masyarakat. Nantinya, warga yang tertipu diminta menjawab beberapa pertanyaan dan mengikuti beberapa langkah, dengan dalih bisa mendapat bansos senilai Rp 300 ribu.
"Dia pakai lambang di websitenya logo Kemensos sehingga seperti yang sebar dari Kemensos," imbuhnya.
Kendati demikian, pelaku tidak mengambil keuntungan dari warga yang mengunjungi laman buatannya. Sebab, pelaku hanya membutuhkan traffic kunjungan dari warga. Penghasilan dia dapat dari iklan yang dipasang di lamannya.
Sejak beroperasi dari November 2020, pelaku setidaknya sudah meraup untung Rp 1,5 miliar. Pelanggaran pidana muncul karena pelaku mencatut nama Kemensos untuk laman bansos buatannya. Sedangkan, Kemensos tidak pernah bekerja sama maupun terlibat dalam pembuatan laman tersebut.
"Apa keuntungan RRM? Ini sejak bulan November 2020 sampai terakhir diamankan yang bersangkutan rupanya keuntungan diambil disini setiap bulan dia masukan iklan di website tersebut minimal dia iklan di satu website. Keuntunganya dua iklan bisa Rp200 juta," pungkas Yusri.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 35 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam pidana 12 tahun penjara.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
