Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Juli 2021 | 02.14 WIB

Catut Nama Kemensos, Pakai Situs Bansos Palsu, RRM Untung Rp 1,5 M

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus  memberikan keterangan pers penindakan bus yang melanggar ketentuan PPKM Darurat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7/2021). Polda Metro Jaya menindak bus-bus 36 antarkota antar provinsi  yang  me - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers penindakan bus yang melanggar ketentuan PPKM Darurat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7/2021). Polda Metro Jaya menindak bus-bus 36 antarkota antar provinsi yang me

JawaPos.com - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus penyebaran hoax bantuan sosial (bansos) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Modus operandi yang diterapkan pelaku yakni dengan membuat situs palsu mengatasnamakan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendapat bansos.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, otak kejahatan ini adalah pria berinisial RRM yang berstatus sebagai Sarjana IT. Dia menyebar laman palsu bansos ini melalui pesan berantai atau SMS blast.

"Kemensos melaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 12 Juli lalu melaporkan adanya akun beredar di medsos, akunya menyebar pesan berantai berisi formulir bantuan sosial PPKM sejumlah Rp300 ribu," kata Yusri dalam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/7).

Yusri menuturkan, pelaku membuat laman palsu untuk disebar ke masyarakat. Nantinya, warga yang tertipu diminta menjawab beberapa pertanyaan dan mengikuti beberapa langkah, dengan dalih bisa mendapat bansos senilai Rp 300 ribu.

"Dia pakai lambang di websitenya logo Kemensos sehingga seperti yang sebar dari Kemensos," imbuhnya.

Kendati demikian, pelaku tidak mengambil keuntungan dari warga yang mengunjungi laman buatannya. Sebab, pelaku hanya membutuhkan traffic kunjungan dari warga. Penghasilan dia dapat dari iklan yang dipasang di lamannya.

Sejak beroperasi dari November 2020, pelaku setidaknya sudah meraup untung Rp 1,5 miliar. Pelanggaran pidana muncul karena pelaku mencatut nama Kemensos untuk laman bansos buatannya. Sedangkan, Kemensos tidak pernah bekerja sama maupun terlibat dalam pembuatan laman tersebut.

"Apa keuntungan RRM? Ini sejak bulan November 2020 sampai terakhir diamankan yang bersangkutan rupanya keuntungan diambil disini setiap bulan dia masukan iklan di website tersebut minimal dia iklan di satu website. Keuntunganya dua iklan bisa Rp200 juta," pungkas Yusri.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 35 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam pidana 12 tahun penjara.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore