Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Juni 2021 | 19.23 WIB

Divonis 4 Tahun Bui Kasus Tes Swab Palsu, Rizieq Nyatakan Banding

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Habib Rizieq Shihab langsung menyatakan banding setelah mendengar vonis 4 tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong hasil swab test PCR Covid-19 di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat. Rizieq menyesalkan dirinya divonis 4 tahun pidana penjara.

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) menyatakan alasan mengapa mengajukan banding terkait vonis 4 tahun penjara tersebut.

"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Saya dapatkan di sana ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima, di antaranya tuntutan jaksa mengajukan saksi ahli forensik di pengadilan, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah hadir," kata Rizieq Shihab, Kamis (24/6).

Selain itu, Rizieq juga merasa keberatan karena majelis hakim, tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946. Dia menyatakan, masih banyak kejanggalan yang tidak bisa disebutkan

"Masih banyak lagi tidak sebutkan, karena membuang-buang waktu saja," papar Rizieq.

Oleh karena itu, Rizieq menyatakan banding atas vonis tersebut. "Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Rizieq.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur menegaskan, Rizieq terbukti bersalah dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong hasil swab test PCR Covid-19 di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat. Karena itu, Rizieq divonis 4 tahun pidana penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto membacakan amar putusan.

Rizieq Shihab terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Pendiri Front Pembela Islam itu dituntut 6 tahun penjara oleh JPU.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore