Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Juni 2021 | 05.16 WIB

KPK Jebloskan Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara ke Lapas Berbeda

Terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, Harry Van Sidabukke bersaksi dalam sidang dugaan suap bansos Covid-19 di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/5). Foto: Ridwan - Image

Terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, Harry Van Sidabukke bersaksi dalam sidang dugaan suap bansos Covid-19 di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/5). Foto: Ridwan

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana penyuap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, Harry Van Sidabukke, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin. Sementara itu, terpidana Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara yang sama dijebloskan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.

Keduanya akan menjalani hukuman selama 4 tahun pidana penjara. Harry dan Ardian terbukti menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam rangka mendapatkan kuota bansos.

"Kamis (3/6/2021) Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021 yang berkekuatan hukum tetap dari terpidana Harry Van Sidabukke dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6).

"Dihari yang sama juga sekaligus dilakukan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021 yang berkekuatan hukum tetap dari terpidana Ardian Iskandar Maddanatja dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," sambungnya.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, masing-masing terpidana dibebankan kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Ardian dan Harry diyakini menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar. Suap tersebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Harry diyakini memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian memberi suap sebesar Rp 1,95 miliar.

Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry dan Ardian dilakukan secara bertahap. Uang suap itu mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos dalam periode berbeda.

Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Sedangkan Ardian terbukti memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Harry dan Ardian divonis melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore