
Photo
JawaPos.com - Anak anggota DPRD Bekasi berinisial AT, 21, melakukan tindakan asusila pada anak di bawah umur, yakni 15 tahun. Diketahui bahwa korban masih berada di usia sekolah jenjang SMP.
Mengenai hal itu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim meminta agar anak tersebut tetap mendapatkan hak pendidikannya. Pasalnya, jika dikeluarkan dari sekolah, maka anak ini juga akan menjadi korban.
"Jika anak ini masih duduk di bangku sekolah, dia kan memang usia sekolah 15 tahun, maka anak tersebut tetap berhak mendapatkan pendidikan dan sekolah, kalau dia adalah seorang siswi di sebuah sekolah maka jangan sampai anak ini dikeluarkan oleh sekolah, justru anak ini menjadi korban (karena dikeluarkan)," terang dia kepada JawaPos.com, Jumat (28/5).
Adapun, terkait wacana pernikahan ini juga akan melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di mana usia minimal menikah pada laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. "Ini saya rasa berpotensi melanggar hak-hak anak tersebut, karena pernikahannya terpaksa karena ada kasus," ujarnya.
Oleh karenanya, negara dalam hal ini dinas pendidikan dan sekolah wajib melindungi hak anak untuk mendapat pendidikan. Begitu juga dengan lembaga perlindungan anak yang ada di daerah tersebut. "Kami meminta kepada KPAI dan lembaga terkait perlindungan anak untuk memberikan pendampingan yang maksimal," kata Satriwan.
P2G juga menuntut agar pelaku tetap diproses secara hukum. Jangan sampai wacana pernikahan ini menggugurkan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak anggota DPRD tersebut.
"Kami mengimbau proses hukum pidana tetap berlangsung, tetapi anak ini (korban) justru harus dilindungi oleh negara dan jangan sampai hak-hak dasarnya sebagai anak dan siswi ini dilanggar," pungkasnya.
Sebagai informasi, AT menyatakan siap bertanggung jawab dengan cara menikahi korban. Meskipun begitu, rencana tersebut belum dibicarakan dengan pihak keluarga korban.
“Kalau korban atau orang tuanya mau, kita akan menikahkan karena itu pandangannya begini, orang berzinah itu ya, kalau nggak harus dinikahkan bagaimana? Kasihan menanggung dosa,” kata kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo saat dihubungi, Kamis (27/5).

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
