Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Mei 2021 | 17.56 WIB

P2G: Korban Harus Dilindungi, Anak Anggota DPRD Bekasi Harus Dipidana

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Anak anggota DPRD Bekasi berinisial AT, 21, melakukan tindakan asusila pada anak di bawah umur, yakni 15 tahun. Diketahui bahwa korban masih berada di usia sekolah jenjang SMP.

Mengenai hal itu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim meminta agar anak tersebut tetap mendapatkan hak pendidikannya. Pasalnya, jika dikeluarkan dari sekolah, maka anak ini juga akan menjadi korban.

"Jika anak ini masih duduk di bangku sekolah, dia kan memang usia sekolah 15 tahun, maka anak tersebut tetap berhak mendapatkan pendidikan dan sekolah, kalau dia adalah seorang siswi di sebuah sekolah maka jangan sampai anak ini dikeluarkan oleh sekolah, justru anak ini menjadi korban (karena dikeluarkan)," terang dia kepada JawaPos.com, Jumat (28/5).

Adapun, terkait wacana pernikahan ini juga akan melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di mana usia minimal menikah pada laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. "Ini saya rasa berpotensi melanggar hak-hak anak tersebut, karena pernikahannya terpaksa karena ada kasus," ujarnya.

Oleh karenanya, negara dalam hal ini dinas pendidikan dan sekolah wajib melindungi hak anak untuk mendapat pendidikan. Begitu juga dengan lembaga perlindungan anak yang ada di daerah tersebut. "Kami meminta kepada KPAI dan lembaga terkait perlindungan anak untuk memberikan pendampingan yang maksimal," kata Satriwan.

P2G juga menuntut agar pelaku tetap diproses secara hukum. Jangan sampai wacana pernikahan ini menggugurkan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak anggota DPRD tersebut.

"Kami mengimbau proses hukum pidana tetap berlangsung, tetapi anak ini (korban) justru harus dilindungi oleh negara dan jangan sampai hak-hak dasarnya sebagai anak dan siswi ini dilanggar," pungkasnya.

Sebagai informasi, AT menyatakan siap bertanggung jawab dengan cara menikahi korban. Meskipun begitu, rencana tersebut belum dibicarakan dengan pihak keluarga korban.

“Kalau korban atau orang tuanya mau, kita akan menikahkan karena itu pandangannya begini, orang berzinah itu ya, kalau nggak harus dinikahkan bagaimana? Kasihan menanggung dosa,” kata kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo saat dihubungi, Kamis (27/5).

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore