
Ilustrasi: korban pemerkosaan. (Kokoh Praba/Jawa Pos)
JawaPos.com - Anak Anggota DPRD Bekasi, AT, 21, menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatan asusilanya terhadap anak di bawah umur berinisial PU, 15. Namun belakangan, pelaku yang kini mendekap di jeruji besi menyatakan siap menikahi korban.
Namun, pernikahan dianggap bukan sebuah solusi yang baik untuk permasalahan ini. Justru bisa menjadi beban bagi perempuan tersebut. Dampak terburuk bisa mengancam jiwa dan psikologi korban.
"Jelas itu bukan solusi yang baik bahkan malah akan menjebat perempuan ini ke jurang yang lebih jauh lagi," kata Psikolog Universitas Pancasila Jakarta, Aully Grashinta saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (28/5).
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi: Korban Anggap Saya Pacarnya
Aully berpandangan, sekalipun korban setuju untuk dinikahkan, tetapi pernikahan tersebut tetap tergolong tidak sehat. Kasus seperti ini berbeda dengan peristiwa perzinahan yang berujung pada hamil di luar nikah. Sehingga menikahkan adalah salah satu opsi yang masuk akal.
Pada peristiwa kekerasaan seksual, maka ada ketidak setujuan atas perlakuan seksual dari salah satu pihak. "Bayangkan jika ini sudah tidak setuju dengan perilaku tersebut, apalagi selanjutnya ditengarai sudah termasuk kegiatan trafficking, prostitusi. Jelas ini mengancam baik jiwa maupun psikologis korban ini," ucap Aully.
Oleh sebab itu, akademisi ini beranggapan, pemeriksaan terhadap dampak pemerkosaan kepada korban jauh lebih penting dibanding menikahkan. Sebab, kekerasaan seksual ini dampaknya akan dibawa korban bertahun-tahun ke depan.
"Kalau dia solusinya menikah dia malah akan semakin terjebak pada situasi itu, terjebak pada situasi di mana dia harus menerima laki-laki yang pernah melakukan tindakan kekerasan kepada dirinya," kata Aully.
"Kemudian dia akan menikah itu dia menyerahkan seluruh hidupnya kepsda laki-laki ini, dia semakin tidak punya perlindungan baik hukum dan keluarga," pungkasnya.
Sebegai informasi, D, Ayah korban pemerkosaan anak Anggota DPRD Bekasi, menolak menikahkan anaknya, PU, 15, dengan tersangka. Dia menginginkan pelaku dihukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
D menolak keinginan pihak tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu untuk menikahi putrinya yang masih remaja. Selaku warga negara yang baik dan taat hukum, ayah korban keberatan karena itu jelas melanggar undang-undang perkawinan.
D juga meragukan niat AT dan tidak ingin anaknya merasakan sakit jika hubungannya tidak bertahan lama. “Dari segi moral, anak saya sudah dirusak begitu biadabnya dia, kemudian akhlak dia dimana?. Apa mungkin kedepannya bisa langgeng (jika menikah),” tegasnya.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
