Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 Maret 2021 | 23.17 WIB

Lelang 3 Mobil Mewah Eks Wali Kota Madiun, KPK Kumpulkan Rp 2 Miliar

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Humas KPK/Antara - Image

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Humas KPK/Antara

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelelangan terhadap aset sitaan milik terpidana kasus korupsi Bambang Irianto, yang merupakan mantan Wali Kota Madiun, Jawa Timur. Pelelangan aset itu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, Jawa Timur.

Sejumlah aset yang dilelang antara lain berbagai kendaraan mewah, di antaranya merek Range Rover, Mini Cooper dan Hummer. Pelelangan ini dilakukan, setelah jeratan hukum terhadap Bambang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby pada 22 Agustus 2017.

"Ada tiga barang rampasan yang laku terjual," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3).

Ali menjelaskan, aset yang laku terjual dari pelelangan antara lain, satu unit mobil Range Rover 5.0L V8 AT, tahun 2011, 5 ribu cc, warna hitam dengan nomor polisi B 111 RUE. STNK asli, memiliki Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli, dan satu kunci remote kontrol. Terjual seharga Rp 555 juta.

Kemudian, satu unit mobil Mini Cooper 1.6 AT, tahun 2010, 1598 cc, warna putih, nomo polisi B 1279 GGY, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli, dan satu kunci. Terjual seharga Rp 296.675.000.

Selain itu, ada juga satu unit mobil merk Hummer type H2, tahun 2010, 6162 cc, nomor polisi B 11 RRU, warna putih, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli, dan satu kunci. Terjual seharga Rp 1.499.478.000.

"Total hasil lelang yang dapat menjadi pemasukan bagi kas negara sebagai pengembalian aset dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani KPK ini senilai Rp 2.351.153.000," ucap Ali.

Sebagaimana diketahui, Bambang Irianto telah divonis hukuman kurungan selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman sembilan tahun penjara.

Bambang terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga terjerat menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore