Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Maret 2021 | 04.41 WIB

KPK Cecar Istri Pengusaha Rudy Hartono soal Pengadaan Bank Tanah DKI

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019. Istri dari pengusaha Rudy Hartono itu dicecar soal proses pengadaan tanah yang diduga untuk Program Rumah DP Rp 0.

"Anja Runtuwene dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan dan pembayaran dari pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3).

Selain Anja, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles dan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Denan Matulandi Kaligis. Tetapi dua petinggi perusahaan BUMD DKI Jakarta itu tidak hadir dan mengonfirmasi kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (25/3) besok.

"Tidak hadir dan memberikan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," tukas Ali.

Sebelumnya, KPK secara resmi membenarkan pihaknya melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program Rumah DP Rp 0 Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di-markup, salah satunya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun 2019.

Dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga antirasuah diduga telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain, YC selaku Dirut PSJ, AR dan TA . Selain itu, penyidik juga menetapkan PT AP selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 100 miliar.

Indikasi kerugian negara dalam kasus ini diduga sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5,2 juta per meter persegi dengan total pembelian Rp 217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://youtu.be/EmFtO_BnegU

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore