
Mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Sid
JawaPos.com - Pengacara Anita Kolopaking nampaknya masih dirundung persoalan hukum. Setelah divonis 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra, kini perempuan 58 tahun itu diduga telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
Kasus ini bermula saat Anita menjadi pengurus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sekitar tahun 2019 lalu. Saat itu, di dalam tubuh BANI terjadi dualisme. Anita kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta karena merasa sebagai pengurus BANI yang sah.
Seiring berjalannya persidangan, Anita kemudian menghadirkan saksi ahli. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Eddy Damian dipilih oleh Anita sebagai ahli. Kedua belah pihak pun memyepakati nilai upah yang diberikan untuk Eddy yakni Rp 50 juta.
"Dalam perjanjian memakai jasa ahli itu jasanya Rp 50 juta untuk hadir menjadi ahli, dengan DP (down payment, Red) Rp 25 juta, sisanya setelah selesai sidang pemberian keterangan ahli," kata Kuasa Hukum Eddy, Raden Adnan kepada JawaPos.com, beberapa waktu lalu.
Singkat cerita, Eddy hadir di persidangan sebagai saksi ahli sesuai kesepatan. Namun, setelah tugasnya selesai, Eddy tak kunjung menerima pelunasan pembayaran. Bahkan hingga Majelis Hakim mengetuk palu putusan, pembayaran tak kunjung terjadi.
Baca juga: Tak Diakui Sebagai Anggota MWA, Alumni Gugat Mendikbud dan USU Rp 10 M
"Gugatan Anita ini ditolak Pengadilan Niaga. Dengan ahli kan tidak ada perjanjian kalau menang, tapi dia hadir selesai, itu ternyata berjalannya waktu tidak dibayar dari 2019 sampai Juni kemarin. Sudah kita somasi juga tidak diberikan," imbuh Raden.
Satu somasi yang dilayangkan oleh pihak Eddy juga tidak berhasil membuat Anita melunasi kewajibannya. Akhirnya pada Juni 2020, Eddy mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 428/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan tersebut, Eddy meminta ganti kerugian materil sebesar Rp 100 juta. Angka tersebut berdasarkan kalkulasi keuntungan yang bisa didapat penggugat dari nilai Rp 25 juta yang tidak dibayarkan Anita.
"Kalau immateril kan digugat Rp 1 miliar. Sudah memalukan nama guru besar yah. Apakah harga guru besar yang istilahnya menguji membimbing dia (Anita), nilainya Rp 1 miliar itu ada argumentasinya," jelas Raden.
Lebih lanjut, Raden mengaku tidak memahami alasan Anita tak kunjung melunasi sisa pembayaran Rp 25 juta, hingga berujung gugatan. Padahal Anita dan Eddy memiliki hubungan baik. Eddy merupakan dosen Anita saat menempuh pendidikan Sarjana 3 (S3) di Unpad. Bahkan Eddy dipilih sebagai saksi ahli karena Anita mengenal baik keahlian yang dimiliki oleh mantan dosennya itu.
Baca juga: 6 Laskar FPI Sempat Jadi Tersangka, Din: Mengapa Bukan Penembak?
Di sisi lain, Raden juga menyesalkan perbuatan Anita yang dianggap ingkar janji. Terlebih, saat disertasi di Unpad Anita juga mengambil tema tentang asas-asas itikad baik dalam hukum perdata. Perbuatan Anita dengan tidak melunasi pembayaran, dinilai telah mencederai disertasinya sendiri.
"Kalau pengadilan ini besok memutuskan, terbukti besok, ini akan berimplikasi kita akan minta pembatalan gelar doktornya juga, karena terbukti disertasinya dia langgar sendiri," ucapnya.
Sementara itu, Pengacara Anita, Tommy Sihotang mengaku tidak mengetahui ihwal gugatan Eddy kepada kliennya. "Kalau itu terus terang saya nggak tahu, saya hanya nangani kasus korupsinya saja," kata dia.
Kendati demikian, Tommy memastikan untuk kasus Anita yang ditanganinya tidak pernah memakai jasa Eddy. Namun, untuk perkara lain Anita, dia tidak menanganinya.
"Sepanjang saya tangani ibu Anita Kolopaking itu tidak pernah Profesor Eddy Damian jadi saksi ahli. Jadi Kalau dia sampai tagih uang saksi ahli saya nggak ngerti. Kecuali kalau dia pernah periksa dia sebagai ahli. Tapi saya bisa jamin mulai awal sampai putusan tidak pernah," pungkas Tommy.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
