Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Februari 2021 | 21.13 WIB

Kejagung Dalami Kerjasama Tan Kian-Benny Tjokro dalam Kasus ASABRI

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, tengah mendalami keterkaitan kerjasama yang dilakukan oleh Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian dengan Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (Persero). Penelusuran ini dilakukan apakah kerjasama antara keduanya terdapat penyimpangan atau tidak.

"Sekarang kita perdalam, apakah kerja sama itu murni bisnis ya, atau dalam rangka cuci uang Benny Tjokro, itu kita perdalam," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dikonfirmasi, Jumat (26/2).

Penyidik Jam Pidsus telah memeriksa Tan Kian sebanyak dua kali pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu, penyidik masih menelisik kerja sama dengan Benny Tjokrosaputro tersebut.

Hal ini dilakukan untuk mencari alat bukti perbuatan melawan hukum Tan Kian pada kasus Asabri. "Pemeriksaan dia (Tan Kian) sampai sekarang masih kita perdalam dimana saja kerja samanya, bagaimana komposisi nilai-nilai bisnisnya ketika dia bekerjasama," tandas Febrie.

Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT. ASABRI. Mereka diantaranya dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Baca juga: Dana Nasabah Dijamin Aman, Kejagung Lacak Aset Kasus Korupsi ASABRI

Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS) yang juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

PT. ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=dVYcOvbFQcQ

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore